Terdakwa I Wayan Luwes alias Mangku Luwes mengutarakan penyesalannya telah menusuk I Komang Alam alias Mang Alam hingga tewas di arena tajen (sabung ayam) di Banjar Tabu, Desa Songan, Kintamani, Bangli. Hal itu disampaikan Luwes dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Selasa (21/10/2025).
Sidang tersebut mengagendakan keterangan dari ahli forensik RSUP Prof IGNG Ngoerah, Ida Bagus Putu Alit. Keterangan tersebut untuk membuktikan kematian Mang Alam akibat tusukan senjata Mangku Luwes.
Alit menyatakan Mang Alam mengalami empat luka kekerasan tajam pada perut, lengan maupun dada. Sisanya, empat luka kekerasan tumpul berupa lecet di lengan, tangan maupun lutut. Namun, tusukan benda tajam pada dada yang menyebabkan Mang Alam kehabisan darah dan meninggal dunia berdasarkan hasil autopsi di RS Bali Mandara.
“Luka pada dada kirinya yang fatal karena menembus paru-paru kiri, mengiris serambi kiri jantung, dan mengiris kantong jantung. Terjadinya luka tidak langsung menyebabkan meninggal. Pasien masih bisa bertahan 15-30 menit. Tapi karena kehilangan darah 190 mililiter (ml) sehingga menyebabkan kematian,” terang Bagus Alit.
I Wayan Luwes alias Mangku Luwes sebagai terdakwa membenarkan dakwaan terhadapnya. Namun, semua pengakuannya didasarkan pada penayangan rekaman kejadian yang diputar di ruang sidang. Pihaknya berdalih tidak mengingat keseluruhan kejadian karena dalam kondisi mabuk.
“Iya, saya yang menusuk dari videonya. Saya merasa bersalah dan menyesal, Yang Mulia,” ucap Mangku Luwes.
Hakim anggota, Rimang Kartono Rizal nampak kesal dengan keterangan yang diberikan. Meski diperkenankan berkata ingkar, Rizal meminta Mangku Luwes untuk bisa kooperatif dalam menjelaskan duduk perkara.
“Kan tidak kelihatan di video Saudara di mana ambil senjata tajam (sajam). Di video yang terlihat bersebelahan dengan lelaki. Kok semua tidak ingat. Yang Saudara ingat cuma menanyakan tajen di antara yang lainnya. Canggih bagi saya,” ujar Rizal.
Mangku Luwes juga membela diri dengan mengatakan Mang Alam menyerang terlebih dahulu. Atas serangannya pada bagian perut dan kepala, Mangku Luwes pun dilarikan ke Puskesmas 5 Kintamani dan RS Sanglah.
Di sisi lain, Mangku Luwes juga membenarkan dirinya sudah menerima pembebasan bersyarat sejak 2024. Untuk itu, total 17 bulan dia sudah menghirup udara segar. Majelis hakim pun jadi mempertanyakan mengapa penyesalan baru hadir sekarang padahal sempat mendapatkan hukuman kurungan di Lapas Semarang.
“Pernah dihukum karena masalah pembunuhan juga tahun 2016. Dipidana 17 tahun, Yang Mulia. Sudah menjalani 8 tahun, sisanya 9 tahun. Pembebasan bersyaratnya hingga 2030, Yang Mulia,” jawab Mangku Luwes.
Diberitakan sebelumnya, sidang kasus pembunuhan I Komang Alam Sutawan alias Mang Alam di Pengadilan Negeri (PN) Bangli, memanas. Keluarga korban berorasi menolak dakwaan jaksa terhadap terdakwa I Wayan Luwes alias Mangku Luwes yang dinilai tidak mencerminkan unsur pembunuhan berencana.
Paman korban, Jero Suarta, menyatakan kecewa karena jaksa hanya menjerat Mangku Luwes dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, bukan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia meminta berkas perkara diperiksa ulang karena dinilai tidak sesuai dengan fakta kasus.
“Dengan pemasangan Pasal 338 KUHP dengan subsidernya Pasal 351 KUHP, mestinya yang dipasang Pasal 340 KUHP subsidernya Pasal 338 KUHP. Karena dia (Mangku Luwes) membuat status dan membawa mobil dalam keadaan membelakangi arena tajen. Masuk pun sudah menghunus senjata,” kata Jero Suarta, Selasa (14/10/2025).
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Diketahui, nyawa Mang Alam melayang seusai terlibat duel maut dengan Mangku Luwes di arena sabung ayam atau tajen di Banjar Tabu. Video keributan yang menewaskan Komang Alam tersebut viral di media sosial.
Peristiwa berdarah di arena tajen itu terjadi sekitar pukul 12.00 Wita pada Sabtu (14/6/2025). Mangku Luwes merupakan seorang mantan narapidana kasus pembunuhan pada 2016. Lawan duel Komang Alam itu bahkan pernah mendekam di Lapas Nusa Kambangan.
Mangku Luwes juga membela diri dengan mengatakan Mang Alam menyerang terlebih dahulu. Atas serangannya pada bagian perut dan kepala, Mangku Luwes pun dilarikan ke Puskesmas 5 Kintamani dan RS Sanglah.
Di sisi lain, Mangku Luwes juga membenarkan dirinya sudah menerima pembebasan bersyarat sejak 2024. Untuk itu, total 17 bulan dia sudah menghirup udara segar. Majelis hakim pun jadi mempertanyakan mengapa penyesalan baru hadir sekarang padahal sempat mendapatkan hukuman kurungan di Lapas Semarang.
“Pernah dihukum karena masalah pembunuhan juga tahun 2016. Dipidana 17 tahun, Yang Mulia. Sudah menjalani 8 tahun, sisanya 9 tahun. Pembebasan bersyaratnya hingga 2030, Yang Mulia,” jawab Mangku Luwes.
Diberitakan sebelumnya, sidang kasus pembunuhan I Komang Alam Sutawan alias Mang Alam di Pengadilan Negeri (PN) Bangli, memanas. Keluarga korban berorasi menolak dakwaan jaksa terhadap terdakwa I Wayan Luwes alias Mangku Luwes yang dinilai tidak mencerminkan unsur pembunuhan berencana.
Paman korban, Jero Suarta, menyatakan kecewa karena jaksa hanya menjerat Mangku Luwes dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, bukan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia meminta berkas perkara diperiksa ulang karena dinilai tidak sesuai dengan fakta kasus.
“Dengan pemasangan Pasal 338 KUHP dengan subsidernya Pasal 351 KUHP, mestinya yang dipasang Pasal 340 KUHP subsidernya Pasal 338 KUHP. Karena dia (Mangku Luwes) membuat status dan membawa mobil dalam keadaan membelakangi arena tajen. Masuk pun sudah menghunus senjata,” kata Jero Suarta, Selasa (14/10/2025).
Diketahui, nyawa Mang Alam melayang seusai terlibat duel maut dengan Mangku Luwes di arena sabung ayam atau tajen di Banjar Tabu. Video keributan yang menewaskan Komang Alam tersebut viral di media sosial.
Peristiwa berdarah di arena tajen itu terjadi sekitar pukul 12.00 Wita pada Sabtu (14/6/2025). Mangku Luwes merupakan seorang mantan narapidana kasus pembunuhan pada 2016. Lawan duel Komang Alam itu bahkan pernah mendekam di Lapas Nusa Kambangan.






