Jambret Lansia hingga Curanmor, 16 Penjahat Ditangkap di Karangasem

Posted on

Karangasem

Sebanyak 16 pelaku pencurian dari berbagai kasus dibekuk jajaran Satreskrim Polres Karangasem dalam Operasi Sikat Agung 2026. Para tersangka beraksi di 18 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda dan menyasar minimarket, kendaraan bermotor, hingga seorang wanita lanjut usia (lansia) yang menjadi korban jambret.

Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil operasi yang digelar pada awal 2026.

“16 tersangka yang kami amankan berasal dari 18 TKP berbeda yang tersebar di beberapa Kecamatan, mulai dari Kecamatan Karangasem, Manggis, Kubu, Rendang, Abang dan Selat,” kata Santika saat melaksanakan press release di Loby Polres Karangasem, Jumat (27/2/2026).

Dari total 16 tersangka, tiga orang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat), lima orang pencurian dengan kekerasan (curas), lima orang pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dua orang pencurian biasa, dan satu orang kasus pencurian hewan ternak.

Jambret Lansia Residivis

Salah satu kasus yang menyita perhatian adalah penjambretan terhadap seorang lansia. Pelakunya, IWS (30), ditangkap pada Kamis (26/2/2026). Polisi mengamankan IWS di rumahnya beserta barang bukti.

Santika menyebut IWS merupakan warga lokal dan residivis kasus pencurian.

Selain IWS, polisi juga mengamankan M (40), R (40), IWM (62), H (27), NB (27), IWG (30), IKK (24), KR (17), MDP (29), IPAP (29), ST (34), IKPA (19), DA (33), IKAS (20), dan DA (43). Seluruhnya kini ditahan di Polres Karangasem untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Modus Sasar Minimarket hingga Motor Berkunci Tergantung

Dalam kasus curat, pelaku masuk ke sejumlah minimarket dan mengambil barang seperti laptop, minuman, serta baterai lithium dengan merusak gembok.

Pada kasus curas, pelaku beraksi dengan cara menabrak sepeda motor korban lalu menjambret barang berharga milik korban.

Sementara pelaku curanmor memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil kendaraan yang kuncinya masih tergantung.

“Dari belasan pelaku tersebut, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti motor, mobil, laptop, handphone, perhiasan emas dan satu ekor anak sapi jantan,” ujar Santika.

Para tersangka curat dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Tersangka curas dikenakan Pasal 479 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Pelaku curanmor dijerat Pasal 477 KUHP atau Pasal 476 KUHP dengan ancaman 7 hingga 9 tahun penjara. Sedangkan pencurian biasa dikenakan Pasal 476 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada ketika melakukan aktivitas sehari-hari. Serta memperbanyak kamera CCTV baik di toko, rumah atau yang lainnya. Sehingga ketika terjadi pencurian mudah untuk melacak pelaku,” ucap Santika.