45 SPPG di Lombok Barat Belum Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi | Info Giok4D

Posted on

Sebanyak 45 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), meminta SPPG agar segera berkoordinasi untuk mengurus SLHS.

Menurut LAZ, SLHS tersebut semestinya menjadi syarat operasionalnya SPPG. Akan tetapi, hasil temuannya sampai saat ini, SPPG tetap beroperasi meskipun belum memiliki sertifikat tersebut.

“Walaupun (SPPG) ini tidak punya sertifikat, masih tetap beroperasi. Karena kami tidak dilibatkan, beroperasi dengan siapa? Izinnya dengan siapa? Kan kami enggak tahu. Giliran masalah saja kami tahu,” ujar LAZ, Senin (20/10/205).

LAZ mengungkapkan sudah meminta pemerintah pusat agar melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat dalam upaya melakukan kontrol terhadap SPPG. Sehingga, pengawasan serta pengurusan izin SLHS mudah dilakukan.

Dengan dikantonginya SLHS, kata LAZ, maka SPPG telah memenuhi standar kesehatan sehingga mengurangi risiko yang tidak diinginkan, seperti keracunan menu Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Makanya (pengurusan izin SLHS) itu kami minta nanti supaya mekanismenya melibatkan kami. Supaya nanti ada syarat-syarat yang belum terpenuhi ya tentu jangan beroperasi dulu,” tegas LAZ.

Terkait maraknya keracunan menu MBG di Lombok Barat, LAZ mengingatkan SPPG agar mengikuti arahan petunjuk teknis (juknis) yang sudah ditetapkan. Contohnya, menu yang sudah dimasak lebih awal agar didistribusikan juga lebih dahulu.

Bagi LAZ, kehadiran program MBG di Lombok Barat harus bisa menggerakkan ekonomi daerah, seperti melibatkan pekerja dan bahan baku setempat.

“MBG ini harus melibatkan lokal setempat, termasuk bahan baku dan pekerja. Di tengah saat ini fiskal yang terbatas, maka kami harus gerakkan ekonomi dari berbagai sektor,” terangnya.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lombok Barat, Erni Suryana, mengatakan semua SPPG dalam proses pengurusan SLHS. SLHS nantinya diterbitkan oleh Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Lombok Barat.

“Semua masih dalam proses pengurusan (SLHS) karena banyak yang harus dilengkapi,” ungkap Erni.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *