Awasi Turis Nginap di Kos-Vila Ilegal, Tim Terpadu Pemkab Badung Libatkan Kaling

Posted on

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung tengah membentuk tim terpadu untuk mendata keberadaan wisatawan yang menginap di kos-kosan, homestay, hingga vila yang diduga tidak berizin alias ilegal. Tim ini tidak hanya melibatkan pemerintah daerah, tetapi juga aparat desa hingga kepala lingkungan (kaling) di masing-masing wilayah.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan keterlibatan kaling penting untuk memaksimalkan pendataan dan pengawasan di lapangan. Terlebih, selama ini banyak akomodasi nonformal yang belum terdata sebagai objek pajak daerah.

“Kami akan dorong nanti melibatkan aparat di bawah. Seperti kaling dan kadinas, saya akan berikan tambahan tugas untuk melakukan pendataan di masing-masing wilayah, terkait dengan kegiatan-kegiatan pembangunan,” ujar Adi Arnawa saat meninjau proyek infrastruktur di Badung, Selasa (29/4/2025).

Ia menambahkan tim terpadu dibentuk sebagai respons atas maraknya wisatawan yang memilih tinggal di akomodasi nonformal, tapi belum tentu terdaftar atau membayar pajak sesuai ketentuan. Kondisi ini dinilai berdampak pada kebocoran potensi pendapatan asli daerah (PAD).

“Pendataan wisatawan-wisatawan yang banyak indikasinya nginap di rumah-rumah kos, homestay, atau vila-vila. Yang mungkin tanda kutip bahwa apakah itu berizin atau tidak berizin itu,” jelasnya.

Upaya ini, kata Adi Arnawa, merupakan bagian dari strategi Pemkab Badung dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dari sektor pariwisata, sekaligus menegakkan ketertiban dalam pengelolaan akomodasi.

“Sehingga dengan demikian harapan kami akan membantu pendapatan daerah untuk memetakan objek pajak yang berimplikasi pada peningkatan pendapatan,” tutupnya.

Sebelumnya, Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali mencatat rata-rata okupansi hotel di Bali pada awal 2025 menurun sekitar 10-20 persen dari angka normal 60-70 persen.

Sekretaris Jenderal PHRI Bali, Perry Marcus, menduga hal ini disebabkan oleh banyaknya wisatawan yang memilih menginap di akomodasi ilegal, seperti rumah tinggal yang diubah menjadi vila atau hotel tanpa izin. Akomodasi ini tidak terdaftar dan tidak membayar pajak.

Menurut Perry, munculnya kecurigaan ini berawal dari jumlah turis ke Bali yang meningkat, tapi okupansi hotel justru rendah. “Akhirnya kami ketemu jawabannya. Ternyata wisatawan ini menginap di akomodasi-akomodasi ilegal,” ujarnya dalam pertemuan di kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Senin (28/4/2025).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *