Sikka –
Seorang perempuan berinisial STN (14) tewas dibunuh kerabatnya inisial FRG (16) di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Siswi sekolah menengah pertama (SMP) itu dihabisi lantaran menolak ajakan berhubungan badan oleh FGR.
Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga, mengungkapkan pembunuhan itu terjadi pada Jumat (20/2/2026). Menurutnya, STN semula datang ke rumah FRG untuk mengambil gitar. Saat itulah FGR memaksa STN untuk berhubungan badan.
“Ketegangan memuncak saat FRG merampas telepon genggam korban, yang disusul dengan terjadinya kontak fisik di antara keduanya. Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, FRG menggunakan sebilah parang bekas membelah durian untuk menganiaya korban secara sadis,” ungkap Reinhard dalam keterangannya, Sabtu (28/2/2026).
Reinhard mengatakan sabetan parang FRG berulang kali membuat leher dan kepala korban terluka parah. Akibatnya, siswi SMP itu tewas di tempat.
Menurut Reinhard, FRG berusaha menyembunyikan jasad korban di belakang rumah dengan menutupinya menggunakan daun talas dan bambu. Lantaran merasa tidak aman, FRG kembali memindahkan jasad korban ke kali Watuwogat.
“FRG memindahkan lagi korban tempat kedua yakni di kali dan menutupnya dengan kayu dan daun sebelum akhirnya melarikan diri ke wilayah Kabupaten Ende,” imbuh Reinhard.
Reinhard menegaskan FRG telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian siswi SMP itu. Saat ini, FRG ditahan di ruang tahanan Polres Sikka.
FRG dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Reinhard menjelaskan tersangka FRG masih dikategorikan sebagai anak. Sehingga, seluruh proses penyidikan dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Kami juga segera melakukan pemeriksaan saksi ahli (dokter forensik), menyelesaikan pemberkasan, dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Sikka agar kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya.






