Mataram –
Seorang pejabat eselon III Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Yani, mengajukan nota keberatan setelah terkena mutasi jabatan. Ahmad Yani, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB, kini menempati posisi Penelaah Teknis Kebijakan pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang sama.
Mutasi tersebut merupakan bagian dari kebijakan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal yang melakukan pergeseran terhadap 392 pejabat eselon III dan IV pada Jumat (20/2/2026). Dari jumlah tersebut, sebanyak 137 jabatan struktural terdampak, terdiri dari 50 jabatan eselon III dan 87 eselon IV.
“Sejak 20 Februari sampai hari ini saya belum menerima SK pemberhentian maupun pengangkatan. Tiba-tiba ruangan dan jabatan sudah terisi. Saya sebagai pejabat lama luntang-lantung, tidak punya ruangan,” ujar Yani pada Jumat (27/2/2026).
Menurutnya, sebagai aparatur sipil negara (ASN), dia tetap tunduk dan patuh terhadap aturan. Namun, ia menyayangkan mekanisme mutasi yang dinilai tidak transparan dan tidak disertai penjelasan administrasi yang memadai.
Yani menyebut penonjoban melalui SK Gubernur NTB Nomor 800.1.3.3/362/BKD/2026 mengandung unsur maladministrasi. Atas dasar itu, ia menyampaikan nota keberatan kepada Iqbal selaku pejabat pembina kepegawaian.
“Dalam penilaian kinerja, saya tidak pernah mendapat teguran, lisan atau tertulis, ataupun berita acara pemeriksaan. Kenapa kami tidak diinformasikan atau diundang ketika digeser?,” katanya.
Yani juga mengaku mengalami dampak psikologis akibat kebijakan tersebut. Ia menyebut status nonjob berpengaruh terhadap kondisi fisik dan mentalnya.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Kalau ditanya ada dampak psikologis, ya pasti ada. Nonjob itu berpengaruh pada fisik dan mental. Kami ini mengabdi kepada negara. Jangan diperlakukan sewenang-wenang,” ucapnya.
Ia menyatakan akan menunggu respons atas nota keberatan tersebut. Namun, jika tidak mendapat tanggapan yang dianggap adil, ia membuka kemungkinan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Jika keberatannya tidak mendapat respons yang adil, ia membuka kemungkinan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno, menyatakan pihaknya tengah melakukan koordinasi internal untuk menindaklanjuti nota keberatan tersebut.
“Mohon izin, koordinasikan dulu dengan Kabid Mutasi dan Sekretaris BKD nggih. Saya sedang jadi Tim Penguji Selter JPT Pratama Pemprov NTB,” katanya.
Sementara Sekretaris BKD NTB Ida Bagus Arnawa mengatakan surat nota keberatan dari Ahmad Yani telah diterima pada Kamis, 26 Februari.
“Surat ini sudah kami terima di BKD, dan kami masih menunggu arahan Pak Kaban, karena Pak Kaban dalam satu minggu ini masih melaksanakan tugas sebagai Tim Penguji untuk Selter JPT Pratama,” tuturnya.
Dia menunggu arahan dari Kepala BKD yang tengah sibuk sebagai tim penguji dalam seleksi Eselon II. Meski begitu surat tersebut sudah diproses dan dicatat untuk menyikapi lebih lanjut.
“Sambil menunggu arahan dan petunjuk Pak Kaban, saya sudah arahkan suratnya ke Bidang Mutasi dan Promosi sesuai Tusi Suratnya kami terima kemarin dan telah diregistrasi surat masuk di Sub Bagian Umum,” tandasnya.






