Lombok Tengah –
Angkasa Pura I akan menaikan tarif parkir kendaraan, baik roda dua, roda empat, roda enam, serta kendaraan yang menginap di Bandara Internasional Lombok, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai 1 Maret 2026. Penyesuaian itu dilakukan dengan dalih peningkatan kualitas pelayanan parkir melalui pembaruan teknologi dan infrastruktur yang lebih modern.
General Manager Bandara Internasional Lombok, Aidhil Philip Julian, mengatakan bahwa pembaruan tersebut meliputi proses masuk dan keluar kendaraan yang semakin praktis, sistem pembayaran yang lebih efisien, serta peningkatan kenyamanan area parkir bagi seluruh pengguna jasa bandara. Ia menyampaikan tarif parkir sebelumnya belum mengalami penyesuaian sejak 2021.
“Tarif parkir di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (Bandara Lombok) belum mengalami penyesuaian sejak 2021. Penyesuaian tarif ini tentunya telah didahului dengan peningkatan fasilitas dan pelayanan parkir yang kami sediakan bagi pengguna jasa bandara,” kata Aidhil kepada, Jumat (27/2/2026).
Ia membeberkan, sejumlah fasilitas baru yang saat ini telah dapat dimanfaatkan oleh pengguna jasa. Antara lain, tersedianya dispenser tiket parkir dengan metode pembayaran manless dan cashless, serta pemasangan boom gate pada jalur parkir premium.
Selain itu, pengelola bandara juga secara berkelanjutan melakukan pemeliharaan marka jalan, rambu-rambu parkir, toll gate, serta fasilitas pendukung lainnya.
“Penyesuaian tarif parkir ini merupakan salah satu upaya kami untuk menyeimbangkan antara pengembangan dan pemeliharaan fasilitas bandara dengan kebutuhan operasional serta kondisi terkini,” imbuhnya.
Aidhil menjelaskan, penyesuaian tarif parkir tersebut telah mendapatkan dukungan melalui rekomendasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah serta Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) NTB.
“Penyesuaian juga didasarkan pada hasil kajian dan survei kesediaan membayar Willingness to Pay. Penyesuaian tarif parkir Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid yang dilakukan oleh Universitas Islam Al Azhar Mataram,” tegasnya.
Ia pun merinci penyesuaian tarif parkir di Bandara Lombok. Seperti, kendaraan roda dua dari Rp 3 ribu sekali masuk menjadi Rp 4 ribu, Rp 2 ribu untuk setiap jam berikutnya sampai dengan jam ke-12. Serta Rp 30.000 untuk parkir di atas 12-24 jam (inap).
Sementara itu, untuk kendaraan roda empat Rp 10.000 untuk satu jam pertama (sebelumnya Rp 7.500), Rp 3.000 per jam berikutnya hingga jam ke-12, dan Rp 80.000 untuk parkir 12-24 jam (menginap).
Kemudian untuk kendaraan roda enam Rp 15.000 untuk satu jam pertama (sebelumnya Rp 12.000), Rp 4.000 per jam berikutnya hingga jam ke-12, dan Rp 100.000 untuk parkir 12-24 jam. Untuk parkir premium Rp 50.000 per jam ditambah tarif reguler (sebelumnya Rp 30.000 per jam ditambah tarif reguler).
“Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan pelayanan parkir di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid dapat semakin optimal dalam mendukung kenyamanan perjalanan pengguna jasa bandara,” pungkasnya.






