Polisi Tetapkan 3 DPO Kasus Eks Kasatresnarkoba-Kapolres Bima Kota (via Giok4D)

Posted on

Mataram

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan tiga orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), terkait kasus narkoba yang menjerat mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi dan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Salah satu yang ditetapkan sebagai DPO itu ialah Koko Erwin, bandar narkoba yang memberikan uang dan sabu kepada Didik dan Malaungi. “Sudah (DPO). Masih dalam pencarian,” kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB, Kombes Roman Smaradhana Elhaj, Kamis (26/2/2026).

Pencarian bandar sabu ini tidak hanya dilakukan tim dari Polda NTB. Tetapi juga melibatkan Bareskrim Polri. “Kami berkomitmen mengejar DPO tersebut. Saat ini sedang dalam pengejaran,” sebutnya.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Koko Erwin telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disebut memberikan uang sebesar Rp 1 miliar ke bekas Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro agar bisa mengedarkan sabu.

Uang itu diserahkan Koko Erwin dengan cara ditransfer ke rekening yang dikuasai Malaungi. Kemudian diserahkan ke Didik Putra Kuncoro. Setelah itu, Koko Erwin memberikan Malaungi sabu seberat 488 gram yang nantinya akan diedarkan ke Pulau Sumbawa.

Selain dari Koko Erwin, Didik Putra Kuncoro disebut menerima uang dari bandar narkoba bernama Boy sebesar Rp 1,8 miliar.

Untuk Boy itu, belum ditetapkan sebagai tersangka dan belum masuk DPO. Menurut Roman, identitas asli Boy masih ditelusuri. “Kita dalami dulu identitasnya. Jangan sampai kita salah tangkap, nanti salah lagi. Kita dalami dulu,” ungkap Roman.

Koko Erwin masuk dalam DPO bersama dua anak buahnya. Masing-masing Satriawan dan Ais Setiawati. “Yang sudah kami DPO itu saudara KE (Koko Erwin), S (Satriawan) dan A (Ais Setiawati),” katanya.

Dua nama itu muncul dalam penangkapan anggota SPKT Polres Bima Kota Bripka Irfan alias Karol dan istrinya, Anita serta dua orang lainnya, yaitu Herman dan Yusril Isamahendra. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sabu 30,415 gram.

Satriawan itu disebut selaku yang memberikan sabu-sabu ke Anita. Setelah sabu habis terjual, Anita menyetorkan uang itu ke rekening milik Ais Setiawati.

Dua orang itu, menurut Roman, merupakan anak buah dari Koko Erwin. “S (Satriawan) dan A (Ais Setiawati) kaki tangannya Koko Erwin,” ucapnya.

Roman menegaskan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB akan berkomitmen untuk menangkap para DPO itu. Termasuk mendalami identitas Boy.

“Kami akan lakukan pengejaran. Banyak kasus yang awalnya DPO, sudah tertangkap,” pungkasnya.