Hal-hal Memberatkan dan Meringankan Kompol Yogi-Ipda Aris di Sidang Tuntutan | Giok4D

Posted on

Mataram

Jaksa penuntut umum menuntut Kompol I Made Yogi Purusa Utama dengan pidana penjara 14 tahun dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto selama 8 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi. Tuntutan itu disertai sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, Kamis (26/2/2026), jaksa lebih dulu memaparkan pertimbangan untuk terdakwa Aris. Dalam hal yang memberatkan, perbuatan Aris dinilai meresahkan masyarakat dan mencederai institusi kepolisian.

“Perbuatan terdakwa telah mencederai lembaga penegak hukum, dalam hal ini kepolisian,” kata jaksa penuntut umum, Ahmad Budi Muklish.

Selain itu, Aris disebut tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. “Terdakwa berusaha secara aktif menutupi perbuatannya, merintangi dan menghapus barang bukti,” sebutnya.

Untuk hal yang meringankan, jaksa menyatakan tidak ada. “Hal yang meringankan, nihil,” ucap Mukhlis.

Selanjutnya, jaksa membacakan pertimbangan untuk terdakwa Yogi. Dalam hal yang memberatkan, perbuatan Yogi juga dinilai meresahkan masyarakat serta mencederai nama baik kepolisian.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” katanya.

Yogi disebut berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan berusaha secara aktif menutupi perbuatannya. “Merintangi dan menghapus barang bukti,” ujarnya.

Sementara itu, hal yang meringankan bagi Yogi yakni bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. “Terdakwa belum pernah dihukum,” katanya.

Tuntutan Pidana dan Restitusi

Terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama memasuki ruang sidang PN Mataram untuk menjalani sidang tuntutan, Kamis (26/2/2026).Terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama memasuki ruang sidang PN Mataram untuk menjalani sidang tuntutan, Kamis (26/2/2026). Foto: Abdurrasyid Efendi/

Dalam amar tuntutan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun kepada Yogi. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 ayat (1) KUHP jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara Aris dituntut pidana penjara selama 8 tahun dengan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 468 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 ayat (1) KUHP jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa masing-masing diwajibkan membayar uang pengganti atau restitusi kepada Elma Agustina selaku istri atau ahli waris Brigadir Muhammad Nurhadi sebesar Rp 385.773.589.

Apabila tidak dibayar, restitusi tersebut diganti dengan pidana kurungan selama dua tahun untuk masing-masing terdakwa.

Diketahui, Brigadir Nurhadi meninggal dunia di Villa Tekek The Beach House Resort, Gili Trawangan, setelah pesta minuman keras dan narkotika bersama Kompol Yogi dan Ipda Aris serta dua perempuan, yakni Misri Puspita Sari dan Meylani Putri, Rabu (16/4/2025) malam.

Dua perempuan itu disebut disewa oleh Kompol Yogi dan Ipda Aris. Dalam perkara ini, Misri Puspita Sari juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga kini belum diadili dan berkas perkaranya baru dinyatakan lengkap.