Pengedar Sabu Diringkus Saat Tunggu Pembeli di Gang Mataram

Posted on

Mataram

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menangkap seorang pengedar sabu-sabu berinisial SH di wilayah Punia, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pria berusia 35 tahun itu diringkus saat sedang menunggu pembeli di sebuah gang.

“Saat itu, yang bersangkutan berada di depan sebuah gang dekat rumah rumahnya. Pelaku sedang menunggu pembeli,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Rabu (25/2/2026).

SH ditangkap sekitar pukul 01.30 Wita. Saat digeledah, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar di dalam tas selempang warna hitam SH.

“Banyaknya sekitar 18 paket. Per paket (dijual) dengan harga Rp 300 ribu. Ada satu bungkusan yang kami temukan belum dipecah, isinya sekitar 5 gram,” imbuh Suputra.

Polisi mengamankan sabu-sabu seberat 16,99 gram dari tangan SH. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel, kartu ATM, dua bendel plastik klip kosong, dan uang tunai Rp 2,3 juta.

“Uang itu kami duga sebagai hasil transaksi narkoba,” ujar Suputra.

Polisi juga menggeledah rumah SH yang tidak jauh dari lokasi penangkapan. Di sana, polisi menemukan tujuh bendel plastik klip kosong, ponsel, hingga pipet plastik yang ujungnya sudah diruncingkan.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polresta Mataram,” ucap dia.

Polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap SH. Termasuk menelusuri asal muasal narkoba yang dikuasai SH. “Dengan barang bukti yang lumayan itu, kemungkinan dia bukan pemain baru. Dugaan kami sudah lama berjualan sabu, kalau melihat dari barang buktinya,” pungkasnya.