Polda NTB Endus TPPU di Kasus Eks Kasatnarkoba-Kapolres Bima Kota

Posted on

Mataram

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengendus adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus kepemilikan narkoba eks Kasatresnarkoba Bima Kota, AKP Malaungi dan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB, Kombes Roman Smaradhana Elhaj, mengatakan terkait kasus TPPU itu masih dalam tahap penyelidikan.”Terindikasi TTPU iya. Yang jelas TPPU sedang dalam penyelidikan,” kata Roman, Kamis (26/2/2026).

Roman tidak merinci, kasus TPPU itu difokuskan ke Didik Putra Kuncoro atau Malaungi. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan keduanya terindikasi TPPU.

“Nanti semuanya kalau memang terpenuhi unsur-unsurnya, semuanya pasti akan terkait,” sebutnya.

Menurut Roman, penyelidikan TPPU itu merupakan investigasi antara Bareskrim Polri dengan Polda NTB. Dalam proses penyelidikan, turut akan melibatkan jasa keuangan, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

“Nanti kalau mencukupi unsurnya, baru kita bisa kembangkan ke penyidikan,” ungkapnya.

Dalam proses penyelidikan, Roman mengaku sudah ada rekening yang diblokir. Rekening itu yang dikuasai Didik Putra Kuncoro.

“Sementara itu masih rekening yang dikuasai oleh mantan Kapolres Bima Kota (Didik Putra Kuncoro), yang digunakan sebagai sebagai penampung (uang dari bandar narkoba)” katanya.

Ditresnarkoba Polda NTB juga telah menyita uang sebesar Rp 2,8 miliar dari kasus Didik Putra Kuncoro dan Malaungi.

Sebelumnya, Roman merincikan asal-usul uang Rp 2,8 miliar tersebut. Di mana, Malaungi mendapatkan uang tersebut dari dua bandar narkoba, yaitu bernama Boy dan Koko Erwin.

“Dari inisial B (Boy) sebanyak Rp 1,8 miliar dan dari inisial KE (Koko Erwin) sebanyak Rp 1 miliar,” sebutnya.

Malaungi menerima uang sebesar Rp 1,8 miliar dari Boy pada periode bulan Juni hingga November 2025. Sedangkan Rp 1 miliar dari Koko Erwin pada bulan Desember 2025.

“Semuanya berada di rekening penampungan atas nama orang lain,” ungkapnya.

Uang dari Boy, menurut Roman, diterima tunai Malaungi. Kemudian diserahkan ke Didik Putra Kuncoro. “Kemudian (oleh Didik Putra Kuncoro) ditampung ke rekening atas nama orang lain,” ucap dia.

Sedangkan dari Koko Erwin, Koko Erwin mentransfer ke rekening yang dikuasai Malaungi. Setelah ditampung, Malaungi menarik uang tersebut untuk diberikan ke Didik Putra Kuncoro.

“Kemudian ditampung lagi oleh mantan Kapolresta Bima Kota (Didik Putra Kuncoro),” katanya.

Saat ini, Malaungi dan Didik Putra Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditresnarkoba Polda NTB. Termasuk Koko Erwin ditetapkan tersangka.

Malaungi ditahan di Polda NTB, sedangkan Didik Putra Kuncoro ditahan di Bareskrim Polri terkait kasus kepemilikan sabu dan psikotropika.

“Untuk KE masih dalam pengejaran,” tandasnya.