Kekurangan SDM, Kontrak 1.068 PPPK Guru-Nakes Karangasem Diperpanjang 5 Tahun update oleh Giok4D

Posted on

Karangasem

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem memperpanjang kontrak 1.068 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023 untuk tenaga kesehatan dan guru. Kontrak diperpanjangan selama lima tahun.

Langkah ini diambil karena Karangasem masih kekurangan ratusan guru dan tenaga kesehatan. Berdasarkan data, saat ini terdapat kekurangan sekitar 881 guru jenjang TK, SD, dan SMP serta 921 tenaga kesehatan.

Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata (Gus Par) mengatakan bahwa ribuan PPPK tersebut kontraknya berakhir pada 28 Februari 2026. Pihaknya memilih skema lima tahun (sebelumnya satu tahun) untuk memberi kepastian kerja sekaligus menjaga keberlanjutan pelayanan publik di Karangasem.

“Perpanjangan kontrak ini bukan sekadar administratif, tetapi bagian dari strategi penguatan sumber daya manusia (SDM), khususnya di tengah kekurangan tenaga guru dan kesehatan saat ini,” kata Gus Par di Ballroom Mal Pelayanan Publik (MPP) Karangasem, Rabu (25/2/2026).

Perpanjangan ini diharapkan dapat memotivasi peningkatan kinerja sekaligus memastikan masyarakat mendapat pelayanan yang lebih optimal lagi ke depannya. Meskipun masa kontrak lima tahun, Gus Par menegaskan tetap ada masa penilaian kinerja.

“Evaluasi kinerja dilakukan berkala dan pemutusan kontrak dapat diberlakukan bila target tidak tercapai atau terjadi pelanggaran disiplin,” tegas Gus Par.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Karangasem Cokorda Alit Surya Prabawa melaporkan bahwa saat ini jumlah ASN per Januari 2026 di Karangasem mencapai 9.541 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 4.336 PNS, 104 CPNS, dan 5.101 PPPK.

Untuk PPPK formasi 2023 ada sebanyak 1.076 orang berakhir kontraknya pada 28 Februari 2026 dan 1.068 orang yang terdiri dari 668 guru dan 400 tenaga kesehatan diusulkan diperpanjang lima tahun. Delapan orang tidak diperpanjang karena mengundurkan diri.

“Kebijakan ini berlandaskan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK,” ucap Prabawa.