Manggarai Barat –
Kendaraan bermotor berpelat luar Nusa Tenggara Timur (NTT) dilarang mengisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Labuan Bajo, Manggarai Barat. Kebijakan serupa juga berlaku bagi kendaraan yang belum atau tidak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Kendaraan tersebut hanya diperbolehkan mengisi BBM nonsubsidi.
Larangan itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. UPTD Dispenda Provinsi NTT bersama Bapenda Manggarai Barat telah melakukan sosialisasi implementasi pergub tersebut kepada pemilik kendaraan di sejumlah SPBU di Labuan Bajo.
Kepala UPTD Dispenda NTT Anjas Pranda menjelaskan sosialisasi difokuskan pada ketentuan konsumsi BBM bersubsidi. Ia menyebut penghitungan kuota BBM subsidi didasarkan pada jumlah kendaraan yang beroperasi di wilayah NTT. Namun, ketentuan itu menjadi bias ketika banyak kendaraan dari luar NTT turut mengonsumsi BBM subsidi di daerah tersebut.
“Mereka menikmati subsidi di wilayah NTT, namun pajaknya disetorkan ke wilayah lain,” kata Anjas dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2/2026).
Menurut dia, kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketersediaan stok BBM subsidi agar tidak terjadi kelangkaan yang memicu antrean panjang di SPBU.
“Melalui pemberlakuan kebijakan ini, Pemerintah Daerah berupaya untuk menjaga stok ketersediaan BBM bersubsidi sehingga bisa mengantisipasi kelangkaan yang kemudian berimplikasi pada terjadinya antrian berkepanjangan di SPBU,” lanjut dia.
Selain kendaraan berpelat luar daerah, pergub tersebut juga menyasar kendaraan yang belum atau tidak membayar pajak.
“Yang tidak dan/ atau belum membayar pajak silahkan mengisi (BBM) yang non-subsidi,” tegas Anjas.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Manggarai Barat Marselino Dedipaty mengatakan pihaknya berkepentingan terhadap penerapan pergub tersebut karena berkaitan dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menjelaskan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan salah satu sumber PAD yang diterima melalui skema opsen dari Pemerintah Provinsi.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian upaya Bapenda Manggarai Barat dalam optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah,” kata Marselino.
“Optimalisasi penerimaan dari berbagai jenis sumber pendapatan merupakan syarat kemandirian fiskal bagi Pemerintah Daerah, sebagaimana yang diinstruksikan Pemerintah Pusat sekarang ini,” tandas dia.





