Mataram –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) mempercepat proses penerbitan 15 izin pertambangan rakyat (IPR) di Pulau Lombok dan Sumbawa. Kelima belas blok itu tersebar di Sekotong, Lombok Barat, Dompu, Sumbawa, Sumbawa Barat, dan Kabupaten Bima.
Plh Sekretaris Daerah NTB, Lalu Moh. Faozal menegaskan urgensi percepatan 15 IPR tersebut sebagai solusi atas maraknya tambang ilegal dan menjadi solusi atas anjloknya pendapatan daerah di Bumi Gora. Meski begitu, dokumen reklamasi dari koperasi yang akan mengelola IPR menjadi sorotan.
“Potensi IPR adalah hal yang bisa menyelamatkan NTB dari sisi PAD. Kita punya kontribusi besar pada negara, namun fiskal kita sedang tidak baik-baik saja,” ujar Faozal saat Focus Group Discussion di Bank NTB Syariah, Mataram, Selasa (24/2/2026).
Faozal menyampaikan saat ini kondisi fiskal NTB tengah tertekan akibat pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat sebesar Rp 1,2 triliun.
Dari 16 usulan IPR yang masuk, hingga saat ini baru satu lokasi yang berhasil diproses sebagai proyek percontohan, yakni di Selanong, Bukit Mas Bangket. Namin, blok tambang rakyat di Sumbawa itu masih menyisakan kendala teknis terkait dokumen reklamasi pascatambang dan kesiapan administrasi koperasi penambang.
“Jadi ada perbedaan interpretasi aturan atau ‘tiga mazhab’ antara sektor ESDM, Lingkungan Hidup (LHK), dan Koperasi. Harus ada sinkronisasi 3 lembaga ini agar tidak rentan menimbulkan celah hukum,” ujar mantan Kepala Dinas Perhubungan NTB itu.
Pemprov NTB, Faozal berujar, telah menetapkan empat langkah strategis. Pertama mengidentifikasi masalah penataan tambang, merumuskan strategi legalisasi yang transparan, mendorong sinergi lintas sektor pemerintah pusat, daerah serta aparat penegak hukum.
“Terakhir kami akan menyusun rekomendasi kebijakan yang berkelanjutan. Langkah-langkah ini juga diharapkan dapat mempercepat pembahasan Perda Inisiatif DPRD NTB tentang pertambangan,” katanya.
Faozal menegaskan Pemprov NTB berkomitmen menata IPR. “Masyarakat sudah menunggu. Kita tidak bisa menunda lagi. Percepatan regulasi ini adalah kunci untuk mengubah tambang ilegal menjadi sektor legal yang menyejahterakan rakyat,” tegasnya.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Samsudin, mengatakan progres 16 blok IPR di NTB baru satu lokasi yang berhasil berjalan sebagai proyek percontohan di Bukit Selonong Sumbawa. Namun, operasional blok Selonong masih jauh dari kata sempurna.
“Proyek di Selonong ini menjadi dummy (tiruan), tapi di lapangan kami masih berhadapan dengan masalah lingkungan terkait reklamasi pascatambang serta masalah internal koperasi yang belum tuntas administrasinya,” jelasnya.
Samsudin juga menyoroti adanya ‘benturan’ regulasi antara tiga sektor utama: ESDM, Lingkungan Hidup (LHK), dan Koperasi. Perbedaan pemahaman aturan ini menyebabkan proses legalisasi terhambat. Sementara desakan dari masyarakat penambang terus meningkat melalui berbagai aksi penyampaian pendapat.
“Fokus utamanya adalah menyelaraskan kebijakan lintas sektor dan melibatkan aparat penegak hukum (APH) agar proses perizinan memiliki kepastian hukum yang kuat,” tegasnya.
Untuk itu, kata Samsudin, Pemprov NTB akan mengidentifikasi masalah secara aktual dan menyusun rekomendasi kebijakan yang menjamin kesejahteraan rakyat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan di semua blok IPR di Bumi Gora.





