Kejati Bali Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit BRI Sidakarya baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Denpasar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPRA) di BRI Unit Sidakarya untuk periode 2024 hingga 2025. Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 8,5 miliar.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Kajati Bali Chatarina Muliana menyebut para tersangka menjalankan modus dengan mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP) milik masyarakat untuk dijadikan debitur formalitas.

“Tersangka APMU diduga berperan mengarahkan tersangka lainnya untuk mencari identitas warga yang kemudian digunakan sebagai dasar pengajuan kredit,” jelasnya, Selasa (24/2/2026).

Kelima tersangka masing-masing berinisial APMU, IMS, IKW, NWLN, dan AS. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-73/N.1/Fd.2/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026.

Setelah identitas terkumpul dan dinyatakan lolos pemeriksaan BI Checking atau SLIK OJK, para tersangka diduga merekayasa profil usaha para calon debitur agar memenuhi syarat administrasi kredit. Padahal, pemilik KTP tersebut tidak memiliki usaha yang layak dan hanya diminta menyerahkan dokumen identitas.

Untuk melengkapi proses, APMU juga diduga melakukan survei fiktif, termasuk melakukan panggilan video dengan pihak pemutus kredit guna menciptakan kesan bahwa prosedur verifikasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Setelah kredit dicairkan, buku tabungan dan kartu ATM para nasabah dikuasai oleh para tersangka. Pemilik identitas hanya menerima sejumlah kecil dana, sementara sebagian besar kredit diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka serta pihak lain yang membantu menyediakan KTP,” tambahnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, praktik ini melibatkan 122 nasabah sepanjang Januari 2024 hingga Maret 2025. Rinciannya, penyaluran KUPRA mencapai Rp1,79 miliar kepada 25 nasabah, sedangkan KUR mencapai Rp 6,78 miliar kepada 97 nasabah.

Asisten Tindak Pidana Khusus selaku penyidik menyatakan hingga kini tim telah memeriksa 49 orang saksi dan satu orang ahli. Penyidikan juga masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.