Kompol Yogi Bantah Piting-Pukul Brigadir Nurhadi Hingga Tewas baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Mataram

Kompol I Made Yogi Purusa Utama membantah telah memiting dan melakukan pemukulan terhadap Brigadir Muhammad Nurhadi hingga tewas. Bantahan itu disampaikan Yogi saat menjadi saksi untuk terdakwa Ipda I Gde Aris Chandra di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (23/2/2026).

“Tidak pernah,” jelas Yogi dalam persidangan.

Nurhadi sebelumnya tewas di Vila Tekek The Beach House and Resort, Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (16/4/2025) malam. Nurhadi tewas akibat setelah mengalami luka fatal. Tulang lidah dan leher Brigadir Nurhadi patah.

Yogi mengklaim awalnya tak mengetahui ada luka fatah di jenazah anak buahnya di Subdit Paminal Bidpropam Polda NTB itu. “Jadi, foto cekikan itu kami baru pertama lihat di persidangan, Yang Mulia,” katanya.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Yogi mengungkapkan terakhir kali melihat ponsel saat di Vila Tekek The Beach House and Resort sekitar pukul 17.05 Wita. Setelah mengonsumsi riklona dan ekstasi, kondisi Yogi lemas dan mulai tidur.

Menurut Yogi, ia kemudian mulai bangun setelah dibangunkan oleh Misri Puspita Sari, seorang perempuan yang dibayar untuk menemaninya kencan saat itu. Misri membangunkannya sekitar pukul 21.00 Wita.

“Terakhir saya melihat hp itu (pukul) 17.05 (Wita). Itu sudah ngeblur, sudah tidak bisa konsentrasi. Akhirnya saya inisiatif memasukkan hp (ke kantong celana). Tangan saya sudah lemas begitu. Di situ, sudah tertidur saya,” tutur Yogi.

Yogi kemudian mengetahui Nurhadi berada di dasar kolam setelah diberitahukan oleh Misri. Yogi lantas melompat ke kolam untuk mengangkat tubuh Brigadir Nurhadi. “Saya hanya tahu saya dibangunkan, saya menyelamatkan,” katanya.

Jaksa kemudian menanyakan ke Yogi soal pemukulan terhadap Brigadir Nurhadi. “Saya tidak melakukan,” jawab Yogi.

Sebagaimana diketahui, Brigadir Nurhadi meninggal di Villa Tekek The Beach House Resort, Gili Trawangan, setelah pesta minuman keras dan narkotika bersama Kompol Yogi dan Ipda Aris serta dua perempuan, yakni Misri Puspita Sari dan Meylani Putri, Rabu (16/4/2025) malam.

Dua perempuan itu disebut disewa oleh Kompol Yogi dan Ipda Aris. Dalam perkara ini, Misri Puspita Sari juga ditetapkan sebagai tersangka, tetapi belum diadili. Berkasnya hanya baru dinyatakan lengkap saja.