Eks Wali Kota Kupang Jonas Salean Ditahan Atas Kasus Korupsi Aset Rp 5,9 Miliar

Posted on

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan eks Wali Kota Kupang Jonas Salean, Kamis (16/10/2025). Jonas sebelumnya ditetapkan jadi tersangka dalam pengalihan aset pemerintah Kabupaten Kupang di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Pantauan infoBali, Jonas keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.39 Wita. Ia tampak mengenakan rompi merah muda dan dikawal ketat saat menuju mobil tahanan. Jonas menghormati proses hukum yang ada.

“Saya menghormati (proses hukumnya),” ujar Jonas mengulangi perkataannya ketika digiring ke mobil tahanan, Kamis.

Meski demikian, politikus Partai Golkar itu mengaku kondisinya tidak sehat. “Tidak sehat, tapi saya hormati yang ada,” kata Jonas.

Pengacara Jonas, Meri Soru, mengatakan Jonas dicecar 72 pertanyaan saat diperiksa. Menurutnya, puluhan pertanyaan itu berkaitan dengan kasus yang menjerat kliennya.

“Semuanya sudah dimuat dalam resume yang dibuat oleh tim penasihat hukum,” kata Meri.

Meri menjelaskan pihaknya telah mengajukan penangguhan sejak Rabu (15/10/2025). Namun, ia tidak mengetahui pertimbangan apa saja sehingga Jonas ditahan.

“Tetapi intinya kami mengikuti proses hukum saja,” beber Meri.

Wakajati NTT, Prihati, menjelaskan penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari Kejati NTT setelah menetapkan Jonas jadi tersangka pada Jumat (3/10/2025). Menurutnya, Jonas menjalani pemeriksaan sekitar 5 jam. Setelah itu, dia langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahan (Rutan) Kelas IIB Kupang.

“Sehingga hari ini beliau hadir dan diperiksa sebagai tersangka. Setelah itu langsung dilakukan penahanan,” jelas Prihatin.

Prihatin menyebut Jonas terlibat dalam penjualan aset milik Pemkab Kupang kepada dua tersangka sebelumnya, yakni Hartono Fransiscus Xaverius dan Petrus Krisin saat masih menjabat sebagai Wali Kota Kupang periode 2012-2017.

“Dua tersangka sebelumnya sudah diputus inkracht oleh PN Kelas 1A Kupang,” terang Prihatin.

Ia mengungkapkan akibat kasus tersebut, Pemkab Kupang mengalami kerugian sebesar Rp 5,9 miliar lebih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *