Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap pria bernama Alfonsius Leki (34). Penganiayaan itu terjadi di Lapangan Besikama, Desa Lasaen, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Dominggus Duran menjelaskan penganiayaan tersebut terjadi pada 14 Agustus lalu. Kala itu, Adrianus membagi-bagikan minuman keras (miras) kepada sejumlah warga yang menonton pertandingan sepakbola.
Adrianus lantas menegur Alfonsius agar tidak merekam pembagian miras tersebut. Setelah itu, politikus Partai Golkar itu menghampiri Alfonsius dan berupaya merebut ponselnya. Adrianus lantas menarik kerah baju dan melayangkan pukulan ke pelipis kanan Alfonsius hingga bengkak.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara di Mapolda NTT pada Senin (13/10/2025),” ujar Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Dominggus Duran kepada infoBali, Kamis (15/10/2025).
Dominggus mengatakan polisi telah melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa 12 saksi terkait kasus penganiayaan yang melibatkan Ketua DPRD Malaka itu. Ia menegaskan dua alat bukti yang dikantongi polisi sudah cukup untuk menetapkan tersangka terhadap Adrianus.
“Setelah kami gelar perkara dan ditambah dua alat bukti yang cukup, maka disepakati bersama bahwa sudah cukup dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” tutur Dominggus.
Atas perbuatannya, Adrianus dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KHUP tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan. Meski telah menyandang status tersangka, Adrianus belum ditahan.
Dominggus mengatakan Adrianus kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Menurutnya, penyidik akan memeriksa Adrianus sebagai tersangka pada Sabtu (18/10/2025).
“Penilaian kami tidak mungkin dia melarikan diri, makanya kami tidak tahan,” terang Dominggus.
“Setelah kami gelar perkara dan ditambah dua alat bukti yang cukup, maka disepakati bersama bahwa sudah cukup dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” tutur Dominggus.
Atas perbuatannya, Adrianus dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KHUP tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan. Meski telah menyandang status tersangka, Adrianus belum ditahan.
Dominggus mengatakan Adrianus kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Menurutnya, penyidik akan memeriksa Adrianus sebagai tersangka pada Sabtu (18/10/2025).
“Penilaian kami tidak mungkin dia melarikan diri, makanya kami tidak tahan,” terang Dominggus.






