Tabanan –
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tabanan menggelar audit dan inspeksi bagi angkutan barang di Terminal Pasar Pesiapan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Senin (23/2/2026). Hasilnya, sejumlah mobil serta sopir ditemukan melanggar.
Kabid Pengembangan dan Keselamatan Dishub Tabanan, I Gusti Agung Ngurah Putra Mantra, ditemui di sela-sela inspeksi mengungkapkan belasan mobil angkutan barang diperiksa berbagai kelengkapannya. Mulai dari kir, surat tanda nomor kendaraan (STNK), hingga surat izin mengemudi (SIM). Mobil juga diperiksa standar keamanannya.
Pantauan, mobil yang diperiksa mayoritas pedagang yang menggunakan pikap untuk berjualan. Selain dari Tabanan, para pedagang tersebut diketahui juga berasal dari Badung, bahkan dari Banyuwangi.
“Ada 15 mobil barang yang kami periksa. Namun ada sekitar 4-5 mobil yang kedapatan melanggar yakni masa berlaku kir sudah lewat hingga SIM pengemudi kedaluwarsa,” ujar Putra Mantra.
Bagi yang melanggar, pihaknya mengimbau agar segera memperpanjang atau memperbaharui. Sebab, hal itu penting bagi keselamatan pengemudi maupun penumpang.
“Apalagi uji kir sekarang gratis. Kami arahkan menguji di unit masing-masing atau asal domisilinya,” imbuhnya.
Saat inspeksi mobil barang, kebetulan di lokasi yang sama Dishub Tabanan turut mengecek satu bus AKAP yang hendak berangkat ke Pulau Jawa dari Terminal Pesiapan. Dari penilaian, bus tersebut dianggap layak jalan karena sudah memenuhi standar penilaian.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Untuk bus AKAP rencananya kami lakukan giat ini menjelang mudik,” tambah Putra Mantra.
Kegiatan audit dan inspeksi mobil angkutan barang tersebut rutin dilakukan Dinas Perhubungan. Sasarannya adalah pedagang yang biasanya berjualan di terminal pasar.
Setelah di Terminal Pasar Pesiapan, giat selanjutnya dilakukan di Terminal Pasar Baturiti, kemudian Terminal Pasar Bajera, dan terakhir Pasar Terminal Kediri.






