Mataram –
Sidang kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjadi saksi mahkota untuk terdakwa lainnya, Ipda I Gde Aris Chandra Widianto, dalam sidang yang berlangsung Senin (23/2/2026).
Dalam sidang, Yogi membeberkan isi pesan Aris kepada korban Brigadir Nurhadi, beberapa hari sebelum berangkat ke Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Diketahui, Brigadir Nurhadi dinyatakan tewas Rabu (16/4/2025) malam.
“Saya sempat ditunjukkan chat saudara Aris (terdakwa) ke almarhum (Brigadir Nurhadi). Isinya ‘kamu jangan banyak gerakan’ yang saya baca,” ungkap Yogi, Senin (23/2/2026).
Adanya pesan dari Aris ke Nurhadi itu berawal dari persoalan uang. Yogi menceritakan beberapa hari sebelumnya Aris mengajaknya pergi ke Bandara Internasional Lombok (BIL) untuk menjemput bosnya berinisial T, serta rombongan.
“Seminggu sebelum kejadian, saya diajak terdakwa Aris ke bandara, kami menjemput tamunya. Bosnya terdakwa Aris,” katanya.
Di bandara itu, mereka sempat berbincang terkait rencana bos Ipda Aris akan meresmikan sebuah vila di Gili Trawangan sekitar Juni 2025.
Pada Sabtu 9 April 2025, Yogi bersama Aris dan rombongan yang dijemput di bandara, makan bersama di sebuah hotel di wilayah Kota Mataram.
“Di sana, dari terdakwa (Aris) dan lainya sempat tercetus ide akan ada kegiatan malam (minum-minuman keras dan karaoke),” sebutnya.
Saat itu juga, Yogi mengaku sempat ditanyakan oleh Aris berkaitan dengan punya kenalan perempuan yang bisa mendampingi bernyanyi.
Yogi mengaku sempat menghubungi salah satu teman perempuannya untuk menanyakan permintaan Aris. Untuk selanjutnya (terdakwa) Aris yang atur menentukan jumlah perempuan yang dibutuhkan. Termasuk harga.
“(Perempuan yang dipesan terdakwa Aris) Tujuh mungkin. Pembayaran saat itu disepakati oleh saudara Aris per kepala Rp 2 ribu (Rp 2 juta),” katanya.
Minggu subuh, lanjut Yogi, Brigadir Nurhadi diberikan tanggung jawab untuk membayar para perempuan yang menemani karaoke itu.
“Cuman, pada saat jam setengah lima pagi, salah satu freelance (perempuan) sempat mempertanyakan ke saya ‘Pak, saya kok belum dikasih uang mendampingi untuk minum ya’,” ucap Yogi menirukan keluhan perempuan tersebut.
Yogi menimpali perempuan itu dengan berkata bahwa pembayaran dilakukan Brigadir Nurhadi. Akan tetapi, perempuan itu mengatakan tidak ada.
“Walhasil saya menghubungi Nurhadi, saya bertanya ‘Mas, kenapa freelance-nya belum dibayar’,” katanya.
Saat itu, Nurhadi mengaku bahwa uang untuk membayar perempuan tersebut diambil oleh Aris. Di sana, Brigadir Nurhadi sempat mengirimkan Yogi isi pesan yang diterima dari Aris. Pesan itu berisikan agar Brigadir Nurhadi tidak banyak pergerakan.
Yogi kemudian bertanya apa yang terjadi. Brigadir Nurhadi menjawab tidak tahu dan berkata takut ke terdakwa Aris.
“Saya tanya almarhum (Nurhadi, kenapa seperti ini? (Nurhadi menjawab) tidak tahu, Ndan, cuman saya takut. Jangan cerita ke Pak Aris saya teruskan chat ini. Walhasil, saya langsung menghubungi Pak Aris,” imbuh Yogi.
Saat itu, Aris berada di depan kamar tamunya, di lantai lima. Yogi langsung menanyakan persoalan adanya perempuan yang belum dibayar. Namun, Aris mengaku sudah membayar.
“‘Sudah saya bayar, Ndan, ayo kita coba ke room’. Ternyata freelance tersebut sudah bubar. Informasi dari terdakwa bahwa, freelance itu sudah dibayar terlebih dahulu,” ujarnya.
Setelah itu, keduanya membahas rencana pergi ke Gili Trawangan dalam rangka mengecek vila milik bosnya terdakwa Aris. Dalam pembahasan itu, Aris yang mengajak Nurhadi ikut.
“Nah jadi, kesepakatan tersebut (waktu pergi ke Gili Trawangan) secara bersama dan saling mengetahui (pembahasan ke Gili Trawangan) pada hari Minggu, tepatnya setelah makan siang,” tandasnya.
Diketahui, Brigadir Nurhadi meninggal di Villa Tekek The Beach House Resort, Gili Trawangan, setelah pesta minuman keras dan narkotika bersama Kompol Yogi dan Ipda Aris serta dua perempuan, yakni Misri Puspita Sari dan Meylani Putri, Rabu (16/4/2025) malam.
Dua perempuan itu disebut disewa oleh Kompol Yogi dan Ipda Aris. Dalam perkara ini, Misri Puspita Sari juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, belum mulai diadili. Berkasnya hanya baru dinyatakan lengkap saja.






