Badung –
Tujuh warga negara (WN) Bangladesh diamankan aparat imigrasi setelah diketahui masuk ke Bali secara ilegal tanpa paspor. Mereka kini berakhir di balik jeruji Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menunggu deportasi.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, menyebut kasus ini terbongkar secara bertahap. Dua orang pertama ditemukan Satpol PP Kabupaten Tabanan pada 14 Februari 2026. Mereka tinggal selama empat hari di sebuah masjid di wilayah Kediri, Tabanan, tanpa dokumen, tanpa identitas, dan tanpa kejelasan status.
“Penindakan dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar setelah pemeriksaan memastikan ketujuh pria tersebut tidak tercatat pernah masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI),” Minggu (22/02).
Empat hari kemudian, lima orang lainnya diamankan Satpol PP Kota Denpasar dalam kondisi serupa. Ketujuhnya kemudian diserahkan ke petugas imigrasi untuk pemeriksaan intensif. Hasilnya tidak ada paspor, tidak ada visa, dan tidak ada catatan perlintasan resmi.
Pada Jumat (20/2/2026) pukul 15.30 Wita, seluruhnya dipindahkan ke Rudenim Denpasar di Jimbaran untuk ditahan sementara hingga proses deportasi dilaksanakan.
Temuan ini menguatkan dugaan pelanggaran Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur larangan masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan resmi. Sakti menegaskan, kasus ini menjadi peringatan serius soal celah masuk ilegal ke Bali.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini menyangkut kedaulatan negara. Setiap orang asing wajib masuk melalui jalur resmi dan memiliki dokumen yang sah,” tegasnya.
Ia memastikan pengawasan terhadap keberadaan orang asing akan diperketat, terutama terhadap individu yang tidak dapat menunjukkan identitas maupun izin tinggal.
Kasus ini kembali menyoroti sisi gelap Bali sebagai destinasi global. Di tengah arus wisatawan internasional yang sah, masih ada individu yang mencoba masuk secara diam-diam, menghindari sistem, dan hidup tanpa status hukum yang jelas. Otoritas imigrasi memastikan operasi pengawasan akan terus diperluas melalui koordinasi dengan Kepolisian dan Satpol PP.






