Ironi! Barang Bukti Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

Posted on

Denpasar

Aset rampasan kasus korupsi yang seharusnya menjadi milik negara di Bengkalis, Riau, justru kembali diduga dikorupsi. Pabrik mini kelapa sawit sitaan negara itu dikuasai dan disewakan tanpa izin hingga negara merugi lebih dari Rp 30,87 miliar.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni HJ dan S. HJ merupakan Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Bengkalis periode 2015-2017, sedangkan S adalah Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari.

“Telah ditetapkan dua tersangka berinisial HJ dan S dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penguasaan barang bukti berupa pabrik mini kelapa sawit. Lokasinya di Bengkalis,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Sutikno, dikutip dari detikSumut, Jumat (20/2/2026).

Kasus ini bermula dari putusan Mahkamah Agung Nomor: 112/K/Pid.Sus/2014. Dalam amar putusan tersebut, pabrik kelapa sawit mini di Desa Tengganau, Bengkalis, dirampas untuk negara.

Putusan itu kemudian dieksekusi oleh Penuntut Umum Kejari Bengkalis pada 11 November 2015. Aset tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk dikelola melalui Dinas Koperasi dan UMKM.

“Jaksa eksekutor menyerahkan barang bukti dan dituangkan dalam berita acara, 11 November 2015,” kata Aspidsus Kejati Riau Carrel Williams.

Namun, setelah resmi menjadi aset daerah, pengelolaan pabrik tersebut diduga menyimpang.

Carrel menjelaskan, HJ selaku pejabat yang menerima barang bukti tidak mengamankan atau menguasai secara fisik pabrik tersebut. HJ juga tidak mencatatkannya dalam inventaris barang serta tidak mengusulkan penetapan status penggunaan barang.

Sebaliknya, aset itu justru dikuasai oleh S selaku Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari. S mengoperasikan pabrik sawit tersebut hingga Agustus 2019.

“Selanjutnya sejak Agustus 2019 sampai dengan Maret 2024 disewakan tersangka S kepada pihak lain. Hal ini dilakukan oleh S tanpa seizin pemilik aset, meskipun Pemda Kabupaten Bengkalis telah membuat surat yang ditujukan ke Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari tertanggal 11 Januari 2017,” kata Aspidsus.

Akibat perbuatan tersebut, negara kembali menanggung kerugian.

“Kerugian keuangan negara berjumlah Rp 30.875.798.000,” kata Kajati Riau.

Berdasarkan data dan fakta yang diperoleh, penyidik Pidana Khusus Kejati Riau menetapkan HJ dan S sebagai tersangka.

“Benar, ini barang sitaan dari kasus tindak pidana korupsi. Barang sitaan itu harusnya dikelola oleh Pemkab Bengkalis, ternyata justru dikelola lagi oleh S dan menimbulkan kerugian negara,” kata Carrel.

di sini!