Lombok Timur –
Pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) berinisial AJN ditangkap di Bandara Internasional Lombok (BIL). AJN ditangkap saat hendak kabur ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap santriwati di Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA dan PPO) Polda NTB, Kombes Ni Made Pujewati, mengungkap awal mula penangkapan AJN. Menurutnya, AJN telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual pada 13 Februari lalu.
Pujewati mengatakan penyidik melayangkan panggilan terhadap AJN untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (18/2). Namun, AJN tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Kemarin tanggal 18 (Februari 2026), seharusnya dilakukan berita acara pemeriksaan terhadap tersangka. Namun, yang bersangkutan sempat tidak hadir. Kami identifikasi keberadaannya di suatu tempat (bandara) dan kami lakukan tindakan upaya paksa,” ungkap Pujewati, Kamis (19/2/2026).
Pujewati menegaskan penangkapan dilakukan untuk memastikan AJN mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Saat ini, AJN telah ditahan di Polda NTB.
“Kami lakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan terhadap yang bersangkutan,” imbuhnya.
Pujewati membenarkan AJN sempat hendak melanjutkan perjalanan ke luar negeri. Hanya saja, dia enggan membeberkan negara tujuan AJN.
“Kami harus menentukan sikap dan mengambil langkah supaya yang bersangkutan kooperatif, bisa menjalani proses penyidikan yang dilaporkan atau yang disangkakan kepada yang bersangkutan,” ujar Pujewati.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram sekaligus pendamping korban, Joko Jumadi, sebelumnya mengatakan AJN ditangkap saat hendak pergi ke negara bagian Timur Tengah. Adapun, korban yang melapor ke Polda NTB atas kekerasan seksual yang dilakukan AJN sebanyak dua orang.
“Korbannya ada dua. Tapi dugaan kami masih ada korban lain,” sebut Joko selaku pendamping korban, Kamis (29/1/2026).
Pelaku melakukan aksinya berkali-kali. Bahkan, pimpinan ponpes itu melakukan aksinya sejak tahun 2016 ke salah salah korban. Korban lainnya disetubuhi 2024.
“Saat kejadian korban masih di bawah umur,” kata Joko.
Korban kini tidak lagi menjadi santriwati. Statusnya juga sudah menikah. Kendati demikian, terduga pelaku masih bisa memperdaya korban untuk melampiaskan nafsu birahinya.
“Lima tahun selama sekolah berkali-kali sampai setelah dia (korban) menikah, masih bisa diperdaya untuk disetubuhi. Makanya dia (korban) depresi berat,” ungkap Joko.






