Denpasar –
Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP) berencana melaporkan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, ke polisi. Pelaporan itu merupakan buntut dari pernyataan Jaya Negara yang menyebut penonaktifan Peserta Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) sebagai perintah Presiden Prabowo Subianto.
Jaya Negara merespons rencana pelaporan terhadap dirinya dengan tenang. Ia meyakini akan ada titik terang terkait polemik tersebut.
“Intinya kami sangat menghormati hak setiap warga masyarakat dan kami sangat menghormati. Mudah-mudahan ini justru menemukan titik terang,” ujar Jaya Negara saat ditemui Gedung Dharma Negara Alaya, Denpasar, Rabu (18/2/2026).
Jaya Negara sendiri sudah meminta maaf atas pernyataannya terkait penonaktifan PBI JK tersebut. Ia mengklarifikasi bahwa aturan yang dia maksud dalam pernyataan sebelumnya seharusnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Sejujurnya sedikit pun tidak ada niat kami seperti itu. Maksud kami adalah Bapak Presiden mengeluarkan Intruksi Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN yang mana bertujuan meningkatkan akurasi data agar lebih tepat sasaran efektif dan efisien,” ujar Jaya Negara dalam keterangannya, belum lama ini.
Sebelumnya, Koordinator FSKMP Purwanto M Ali mengancam akan melaporkan Jaya Negara karena dinilai menyampaikan informasi tanpa dasar data yang valid. Menurut Purwanto, pernyataan Jaya Negara telah membentuk persepsi keliru sehingga penonaktifan PBI JK bagi masyarakat kategori desil 6 hingga 10 seolah-olah merupakan perintah Presiden Prabowo.
“Pernyataan Wali Kota Denpasar itu ceroboh, tanpa dasar data yang valid, tendensius, dan berpotensi menjadi fitnah karena menyudutkan Presiden,” ujar Purwanto dalam keterangannya, Selasa (17/2), seperti dikutip dari.
FSKMP juga menyoroti rencana Pemerintah Kota Denpasar mengaktifkan kembali PBI JK untuk desil 6 hingga 10 menggunakan APBD. Purwanto menilai langkah itu dapat memperkuat persepsi negatif masyarakat sehingga seakan-akan pemerintah pusat ‘tidak berpihak kepada rakyat’.
“Padahal berdasarkan data yang ada, kategori desil 6 sampai 10 tergolong masyarakat mampu dan berada di atas garis kemiskinan. Narasi yang berkembang justru memelintir kebijakan dan mengarahkan opini publik pada kesimpulan yang keliru,” kata Purwanto.
“Dalam rangka menegakkan kebenaran dan hukum, kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum dan melakukan pelaporan kepada kepolisian. Proses akan kami jalankan secara tertib dan sesuai peraturan perundang-undangan,” imbuh Purwanto.






