Kupang –
Sidang gugatan praperadilan tersangka korupsi Bank NTT Christofel Liyanto kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sidang dengan agenda pemeriksaan ahli dari pemohon menghadirkan ahli hukum pidana, Mikael Feka.
Feka menyoroti penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) dan penetapan tersangka terhadap Cristofel Liyanto. Ia mempertanyakan proses pencarian alat bukti yang dilakukan penyidik hingga menetapkan Chris menjadi tersangka.
“Pertanyaannya, kapan penyidik mencari dan menemukan alat bukti? Jika sprindik dan penetapan tersangka berada dalam waktu yang bersamaan, maka patut diuji apakah proses pencarian alat bukti telah dilakukan secara benar,” jelas Feka di PN Kupang, Rabu (18/2/2026).
Menurut Feka, jaksa masih dapat membuka kembali penyidikan bila permohonan praperadilan dikabulkan. “Namun, alat bukti yang digunakan tidak boleh sama, melainkan harus menghadirkan alat bukti baru yang sah dan relevan,” ujarnya.
Feka menjelaskan proses praperadilan dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Ia lantas membeberkan tiga standar utama alat bukti, yakni secara kuantitas minimal dua alat bukti; keabsahan terkait cara memperoleh alat bukti; dan relevansi dengan perkara yang sedang ditangani.
“Kalau alat bukti keterangan saksi diperoleh sebelum surat perintah penyidikan (Sprindik) diterbitkan, maka itu harus diuji kembali keabsahannya,” kata Feka.
Ia menilai Sprindik seharusnya diterbitkan terlebih dahulu sebelum seseorang diperiksa sebagai saksi. Sebab, dia melanjutkan, tahap penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti.
Selain itu, Feka mengatakan keterangan saksi yang diperoleh sebelum terbitnya sprindik tidak serta-merta bisa digunakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam perkara baru. “Apalagi jika saksi tersebut sebelumnya diperiksa dalam perkara berbeda,” ujarnya.
“Fakta sidang bukan fakta hukum, pentingnya membedakan antara fakta sidang dan fakta hukum,” sambung dosen hukum pidana Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang itu.
Feka menambahkan fakta yang muncul di persidangan tidak serta merta dapat dijadikan fakta hukum. Namun, fakta hukum adalah keputusan dari majelis hakim.
Menurut dia, jika penetapan tersangka hanya bertumpu pada fakta persidangan serta tanpa didukung minimal dua alat bukti yang sah dan relevan, maka penetapan tersebut berpotensi prematur. “Jika tidak ada bersesuaian maka berpotensi penetapan tersangka itu prematur,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sidang kali ini dipimpin hakim tunggal Consilia Ina Lestari Palang Ama. Cris Liyanto selaku pemohon hadir dengan didampingi Ketua Tim Kuasa Hukum Adhitya Nasution. Sementara pihak termohon Kejaksaan Negeri Kota Kupang dihadiri Kasi Pidsus Frengky Radja. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda pemeriksaan ahli dari termohon (Kejari Kota Kupang).






