Denpasar –
Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, menyoroti skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia merosot pada 2025 dengan skor 34. Tercatat, dari 180 negara, Indonesia menempati peringkat 109. Padahal, pada 2024 Indonesia mendapatkan skor 37 dengan peringkat 99.
“Ini menjadi alarm bagi pencegahan dan penindakan korupsi di Indonesia. Padahal kita memiliki berbagai instrumen yang digadang-gadang sebagai jawaban atas persoalan korupsi di Indonesia,” kata Parta kepada, Rabu (18/2/2026).
Parta melihat bahwa berbagai instrumen untuk memberantas korupsi sudah terbentuk. Namun, kenyataannya masalah korupsi tidak dapat teratasi dengan baik. Dia memandang justru semakin suram.
Politikus PDIP asal Bali itu menyampaikan korupsi telah terjadi di berbagai lini, baik eksekutif, legislatif hingga yudikatif. Bahkan, ia juga menyayangkan praktik korupsi terjadi di Kementerian Agama (Kemenag).
“Lalu dari pemerintah tingkat desa, daerah hingga nasional. Selain itu di BUMN, swasta, dan mirisnya korupsi juga terjadi di Kementerian Agama dan peradilan,” jelas Parta.
Dia juga menjelaskan fungsi legislatif tidak lagi membahas satuan tiga akibat putusan Nomor 35/PUU-XI/2013. Hal ini menyebabkan fungsi pengawasan DPR terkait penggunaan dana APBN sangat minim.
Parta melanjutkan, satuan tiga adalah dokumen anggaran yang memuat deskripsi program dan rincian alokasi pagu anggaran per program.
“Saat ini DPR hanya bisa melihat pagu anggaran dalam bentuk umum (gelondongan). DPR tidak mengetahui dengan detail setiap rupiah uang rakyat tersebut digunakan untuk membeli apa oleh kementerian atau lembaga,” ungkap Parta.
Sebagai contoh kasus Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim. Parta mengatakan DPR tidak mengetahui anggaran dari APBN yang diajukan oleh Kemendikbudristek digunakan untuk apa.
“Kalau saja DPR berwenang untuk penganggaran hingga satuan tiga, kasus semacam Chromebook ini pasti tidak akan luput dari pemantau dan pengawasan DPR sejak awal,” beber Parta.
Sehingga, celah tindakan korupsi bisa dicegah sedari awal dengan pengawasan yang lebih ketat terhadap penganggaran.






