Sidang Pembunuhan WN Australia, Jaksa Tetap Menuntut 17-18 Tahun Bui

Posted on

Denpasar

]Sidang kasus penembakan warga negara (WN) Australia di kawasan Canggu, Badung, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (18/02). Sidang mengagendakan pembacaan replik oleh jaksa Penuntut umum (JPU). Dalam replik atau tanggapan atas pleidoi (pembelaan) terdakwa, jaksa tetap kukuh pada tuntutannya, yakni hukuman 17 sampai 18 tahun untuk ketiga terdakwa.

Para terdakwa masing-masing adalah Darcy Francesco Jenson, Coskun Mevlut, dan Paea-i-Middlemore Tupou. Sidang berlangsung dengan pengamanan ketat aparat kepolisian. Ketiga terdakwa tampak mengikuti jalannya persidangan didampingi penasihat hukum masing-masing.

Dalam repliknya, JPU pada pokoknya tetap mempertahankan tuntutan pidana yang telah dibacakan sebelumnya. Jaksa menilai seluruh unsur dakwaan pembunuhan telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan, termasuk keterangan saksi, barang bukti, dan keterangan terdakwa.

“Kami tegaskan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan melawan hukum dan sesuai dengan pasal yang kami tuntutkan,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya, pada terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.

JPU menuntut Coskun Mevlut dan Paea-i-Middlemore Tupou masing-masing 18 tahun penjara, sedangkan Darcy Francesco Jenson dituntut 17 tahun penjara. Jaksa menyatakan Mevlut dan Tupou terbukti sebagai eksekutor, sementara Darcy terbukti ikut membantu aksi pembunuhan tersebut.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.

Sementara itu, dalam pledoi yang dibacakan sebelumnya, penasihat hukum para terdakwa memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dengan mempertimbangkan sejumlah hal yang dinilai meringankan.

Kasus ini bermula dari peristiwa penembakan yang terjadi di sebuah vila di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, pada 14 Juni 2025 dini hari. Dalam kejadian tersebut, korban bernama Zivan Radmanovic meninggal dunia akibat luka tembak, sementara satu korban lainnya, Sanar Ghanim, mengalami luka berat. Sama seperti para terdakwa, kedua korban juga merupakan warga Australia.

Berdasarkan dakwaan jaksa, para terdakwa diduga datang ke lokasi dan melakukan penembakan terhadap korban menggunakan senjata api. Setelah kejadian, para pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap dan diproses hukum.