Mataram –
Dua laki-laki inisial APS (23) dan AA (20) ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram. Kedua lelaki asal Desa Bug-Bug, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap terkait kasus narkoba.
Kedua pelaku narkoba itu ditangkap di rumah AA, Senin (16/2/2026) malam. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu dan ekstasi.
“Saat ini masih kami dalami barang itu kepemilikannya si AA itu atau yang lain,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Selasa (17/2/2026).
Satresnarkoba Polresta Mataram menggerebek kedua pelaku narkoba tersebut setelah mendapatkan informasi rumah AA diduga sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
“Atas informasi itu, kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Bagus.
Saat dilakukan penangkapan, APS dan AA sedang berada di halaman rumah. Mereka tak berkutik ketika polisi melakukan penggerebekan.
Selain sabu dan ekstasi, polisi juga menyita plastik klip kosong, pipet plastik yang telah diruncingkan, uang tunai Rp 4,1 juta, buku catatan penjualan, dan ponsel. Uang yang didapatkan polisi diduga hasil penjualan narkoba.






