Salah satu terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Suparta, meninggal dunia di RSUD Cibinong, Senin (28/4/2025). Suparta merupakan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) yang divonis 19 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, dia tengah melakukan kasasi, sehingga keputusan belum inkracht alias berkekuatan hukum tetap.
“Iya benar, atas nama Suparta, pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin (28/4/2025), dikutip dari infoNews.
Harli belum menjelaskan penyebab kematian Suparta. Dia mengatakan Suparta ditahan di Lapas Cibinong. “Di Lapas Cibinong,” ujarnya.
Dia mengatakan Suparta mengajukan kasasi atas vonis banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Statusnya pun masih terdakwa.
“Terdakwa karena kasasi,” ujar Harli.
Vonis 19 tahun penjara oleh PT DKI Jakarta dalam kasus korupsi timah itu lebih tinggi dari sebelumnya. Hakim juga menghukum Suparta untuk membayar uang pengganti Rp 4,57 triliun. Jika tak dibayar, diganti hukuman kurungan 10 tahun.
Dalam pengadilan tingkat pertama, Suparta mulanya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan jaksa menuntut Suparta 14 tahun penjara.
Artikel ini sudah tayang di infoNews, baca selengkapnya