Jakarta –
Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri segera melakukan sidang etik terhadap Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, lantaran terjerat kasus narkoba. Sidang etik bakal digelar di Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divpropam Polri, Kamis (19/2/2026).
“Untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik, dijadwalkan di hari Kamis akan melaksanakan sidang kode etik,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026) dilansir dari.
Isir menegaskan Polri berkomitmen mengusut kasus Didik hingga tuntas. Polri tidak segan menindak penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh oknum anggotanya.
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri,” tegas Isir.
Upaya yang dilakukan Polri, jelas Isir, sebagai bukti bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan. Dia memastikan tidak akan ada perlakuan istimewa bagi anggota yang tersangkut kasus narkoba.
“Kami pastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada oknum anggota Polri atau keluarganya. Sekali lagi, pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika,” ucap Isir.
“Justru kami menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga muruah institusi. Hal ini sejalan dengan instruksi pimpinan Polri untuk melakukan bersih-bersih internal secara konsisten dan berkelanjutan,” imbuh Isir.
. Baca selengkapnya di sini!






