Menohok, Anggota DPR Sebut Pernyataan Jokowi soal UU KPK Tak Tepat - Giok4D

Posted on

Jakarta

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah alias Gus Abduh, tak sepakat dengan pernyataan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang menyebutkan Undang-Undang KPK versi terbaru merupakan hasil inisiatif DPR. Gus Abduh menyentil pemerintah di bawah kepemimpinan Jokowi yang mengirim tim ke DPR saat UU tersebut direvisi.

“Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak tepat,” kata Abdullah kepada wartawan, Minggu (15/2/2026), dikutip dari.

“Meskipun saat itu beliau tidak menandatangani, tapi beliau mengirim tim pemerintah untuk ikut membahas dan mengesahkan UU KPK terbaru menggantikan UU yang lama bersama DPR,” imbuhnya.

Legislator PKB ini menyinggung berlakunya UU tersebut diakui oleh Plt Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo. Abduh menilai UU tersebut diundangkan atas seizin Jokowi selaku presiden ketika itu.

“UU tersebut kemudian diundangkan oleh Plt Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo yang tentu atas seizin Presiden saat itu,” ujarnya.

Secara aturan, Abduh berujar, revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 tersebut tetap sah dan berlaku meski tak ditandatangani oleh Jokowi. Ia lantas menyinggung ketentuan UUD 1945 yang menyebutkan UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,” ujar Abduh.

“Kemudian, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 30 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden,” imbuhnya.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Pernyataan Jokowi

Sebelumnya, Jokowi menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama. Jokowi berdalih UU KPK versi tersebut merupakan hasil inisiatif DPR.

“Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” kata Jokowi, dilansir, Jumat (13/2).

Jokowi mengeklaim UU KPK direvisi pada saat dirinya menjabat presiden atas inisiatif DPR. Namun, dia menekankan tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut.

“Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” ujar Jokowi.

. Baca selengkapnya di sini!