Kupang –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang untuk memberikan pendampingan kepada YA (9). YA adalah siswa Sekolah Dasar (SD) Negeri Oehendak, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dituduh mencuri handphone (HP) milik penjaga sekolah.
“Kami akan koordinasi dengan DP3A untuk melakukan pendampingan kepada anak itu,” ujar Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Elvis Odja, melalui sambungan telepon, Minggu (15/2/2026).
Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu menegaskan semua anak harus dilindungi dan didampingi, terutama dalam masa sulit. Anak-anak tidak bisa dibiarkan sendiri melewati tantangan yang dihadapi.
Masalah ini, jelas Richard, tentunya menjadi pembelajaran untuk semua pihak, termasuk sekolah. Sekolah harus memastikan agar lingkungannya menjadi zona aman dan ramah bagi anak-anak.
Richard juga sudah berkunjung ke kediaman YA, Kamis (12/2/2026). Kedatangan Richard ke rumah YA untuk memberikan dukungan karena siswa SD tersebut trauma seusai dituduh mencuri HP.
“Kedatangan kami sebagai bentuk dukungan dan kepedulian kepada YA yang dikabarkan tidak ingin bersekolah karena mengalami trauma setelah kejadian salah tuduhan pencurian handphone di lingkungan sekolahnya,” ujar Richard.
Richard mengajak YA bercerita dan menghiburnya. Ia juga menanyakan soal hobi dan cita-cita YA. Richard mengklaim YA antusias saat berdialog dengannya.
Selain berdialog, Richard juga memberikan hadiah HP kepada YA agar bisa menunjang proses belajarnya. “Pemberian kami ini untuk membantu YA tetap mengikuti pelajar dari guru dari tugasnya,” ujarnya.
Richard mengimbau kepada orangtua YA agar tidak berkecil hati atas masalah yang dialami. “Kami sampaikan kepada orangtua YA, akan senantiasa membantu mereka, untuk bisa mendapatkan keadilan dan pemulihan dari trauma yang dialami YA,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, YA (9), salah seorang siswa kelas 3 di SD Negeri Oehendak, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT, tak mau sekolah. Dia trauma setelah dituduh telah mencuri handphone (HP) milik penjaga sekolah. Kasus itu viral di media sosial (medsos).
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Tuduhan pencurian itu dipastikan tidak benar karena pencuri sebenarnya sudah diketahui. Ibunda YA, Gaudensia Eko (37), menyesali peristiwa itu. Gaudensia mengungkapkan YA merasa malu atas tuduhan itu sehingga dia enggan sekolah lagi.
Peristiwa itu bermula pada 2 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 Wita. Saat itu, sebuah HP milik penjaga sekolah diletakkan di atas meja di lingkungan sekolah. Menurut Gaudensia, YA sempat mengambil telepon tersebut dan menyimpannya di dalam laci meja sebelum kembali mengikuti pelajaran di kelas. Setelah itu, ada informasi jika HP itu hilang.
“Saat itu anak kami simpan di laci lihat HP milik Pak Aba (penjaga sekolah) di atas meja, saat itu Pak Aba lagi mengambil ompreng di tiap ruang kelas. Setelah itu, anak saya tidak tahu karena guru sudah panggil masuk ke dalam kelas untuk belajar,” ujar Gaudensia, diwawancarai, di rumahnya, Sabtu (14/2/2026).






