Curi 4 iPhone di Denpasar, Dua Pemuda Jember Ditangkap Polisi

Posted on

Denpasar

Moh Samsul Arifin (23) dan Wildan Nuris (23) ditangkap polisi lantaran melakukan tindakan pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah toko gawai di Jalan Teuku Umar, Denpasar, Bali. Kedua pemuda asal Jember, Jawa Timur, itu diringkus seusai mencuri empat ponsel iPhone di toko tersebut.

“Pelaku melakukan pencurian empat handphone dengan nilai kerugian Rp 25 juta,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, dalam keterangannya, Sabtu (14/2/2026).

Adi mengatakan pencurian itu terjadi sekitar pukul 11.00 Wita pada Rabu (11/2). Pemilik toko mulanya mendapat kabar dari karyawan bernama Arif bahwa pintu toko sudah dalam keadaan terbuka.

Mendengar informasi tersebut, pemilik toko lantas menghubungi karyawan melalui panggilan video. Pemilik toko kemudian meminta Arif untuk mengeluarkan isi brankas dan menghitung ponsel yang disimpan di kotak itu.

“Setelah dihitung, pemilik mengaku ada empat handphone yang hilang. Korban lalu datang ke lokasi untuk mengecek secara langsung,” ujar Adi.

Setelah dicek, korban memastikan empat ponsel merek iPhone di brankas itu raib. Pemilik toko pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Barat.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat langsung melakukan penyelidikan seusai menerima laporan itu. Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menemukan keberadaan pelaku pencurian ponsel itu.

Menurut Adi, kedua pelaku ditangkap di wilayah Denpasar Barat keesokan harinya. Keduanya langsung digiring ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan, keduanya mengakui melakukan pencurian itu bersama-sama.

“Rencananya, handphone dijual untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Adi.