Denpasar –
Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara meminta maaf terkait pernyataannya tentang penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK). Jaya Negara menyampaikan permintaan maaf setelah didesak menarik pernyataan tersebut oleh Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
Jaya Negara diketahui sempat menyebut penonaktifan PBI JK terhadap 24.401 penerima manfaat PBI Desil 6-10 di Kota Denpasar merupakan perintah Presiden Prabowo Subianto. Jaya Negara mengaku keliru dan menyatakan aturan yang dia maksud dalam pernyataan sebelumnya seharusnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Sejujurnya sedikit pun tidak ada niat kami seperti itu. Maksud kami adalah Bapak Presiden mengeluarkan Instruksi Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN yang mana bertujuan meningkatkan akurasi data agar lebih tepat sasaran efektif dan efisien,” ujar Jaya Negara dalam keterangannya, Sabtu (14/2/2026).
Jaya Negara mengatakan keputusan Menteri Sosial Nomor 4 Poin C menyebutkan PBI Jaminan Kesehatan menggunakan Desil 1-5. Ia mengaku mendapat laporan dari Dinas Sosial Kota Denpasar yang mengatakan ada penonaktifan terhadap penerima manfaat PBI Desil 6-10 sejumlah 24.401 di Kota Denpasar.
Pemkot Denpasar lalu berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan agar data yang dinonaktifkan dapat diaktifkan kembali menggunakan dana APBD Kota Denpasar. Pemkot Denpasar, dia berujar,berkomitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait penyelesaian penonaktifan BPJS PBI Kesehatan Desil 6-10.
“Sehingga masyarakat kami tetap mendapatkan pelayanan BPJS kesehatan di Kota Denpasar,” imbuh Jaya Negara.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Sebelumnya, Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul meminta Jaya Negara menarik pernyataan mengenai penonaktifan PBI JK. Gus Ipul mengatakan pernyataan Jaya Negara yang mengatakan penonaktifan itu atas perintah Presiden Prabowo menyesatkan.
“Pernyataan itu menyesatkan dan sungguh membuat masyarakat bingung, karena yang disampaikan jauh dari fakta. Seakan-akan Presiden menginstruksikan menonaktifkan PBI. Ini sungguh menyesatkan,” kata Ipul dalam siaran pers, Jumat (13/2/2026), dikutip dari.
Menurut Ipul, tidak ada instruksi dari Presiden untuk menonaktifkan PBI JK. Untuk itu, Ipul meminta pernyataan tersebut segera dicabut dan disertai permintaan maaf kepada publik.
“Saya minta Wali Kota Denpasar mencabut pernyataannya dan meminta maaf. Jangan sampai ini menjadi sesuatu yang dianggap kebenaran,” imbuh politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.






