Denpasar –
Pria asal Brasil, Yuri Bezerra Da Costa (25), dijatuhi vonis 18 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/2/2026). Majelis hakim menyatakan Yuri terbukti menyelundupkan kokain seberat 3 kilogram (kg) ke Bali. Selain pidana penjara, Yuri juga dijatuhi denda.
“Menjatuhkan pidana dengan penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar,” ujar hakim ketua Ni Made Okti Mandiani saat membacakan putusan.
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan Yuri terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 610 ayat (2) huruf a Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Jika denda tidak bisa dibayarkan maka diganti selama 190 hari,” kata Okti.
Menanggapi hal itu, Yuri yang berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Jony Lay, menyatakan pikir-pikir. “Kami masih pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar Jony.
Vonis yang diterima Yuri lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari selama 16 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara.
Terungkap di persidangan, Yuri kedapatan membawa kokain seberat 3 kilogram saat tiba di Bandara Ngurah Rai, Badung, pada 13 Juli 2025. Barang haram yang dibungkus plastik itu dari Rio de Janeiro, Brasil.
Pria berpostur 2 meter itu terbang dengan maskapai Emirates Airlines EK 248 dengan rute Rio de Janeiro-Dubai dan Dubai-Denpasar.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.






