Polisi Tangkap-Lepas Anggota DPRD Lombok Utara terkait Kasus Narkoba

Posted on

Mataram

Polisi menangkap lalu melepaskan anggota DPRD Lombok Utara berinisial ES alias E dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkoba. ES sempat diamankan bersama enam orang lainnya sebelum akhirnya proses hukumnya dihentikan usai gelar perkara.

Kasatresnarkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika membenarkan penangkapan tujuh orang tersebut, termasuk ES alias E. Penindakan dilakukan beberapa hari lalu di wilayah Lombok Utara.

“Beberapa hari yang lalu memang ada melakukan penangkapan tujuh orang, salah satu di antaranya oknum anggota dewan,” ungkap Mahardika kepada, Rabu (11/2/2026).

Ditangkap di Tiga Lokasi

Ketujuh orang itu diamankan di tiga lokasi berbeda di wilayah Bayan, Lombok Utara. Saat penangkapan, polisi belum mengungkap identitas para terduga pelaku maupun barang bukti yang disita karena proses hukum masih berjalan.

Mahardika memastikan seluruh terduga pelaku sempat diamankan di Polres Lombok Utara. “Masih,” katanya ketika itu.

Ia menyebut identitas dan barang bukti belum dibuka lantaran polisi belum menggelar perkara. Gelar perkara kemudian dijadwalkan dilakukan pada hari yang sama.

“Rencananya hari ini setelah lakukan gelar perkara, kami akan share (bagikan) hasil ungkap kami melalui humas,” tandasnya.

ES Dilepas

Hasil gelar perkara menunjukkan proses hukum terhadap ES alias E tidak dilanjutkan. Polisi tidak menemukan barang bukti narkotika dan hasil tes urine ES alias E dinyatakan negatif.

“(Terhadap) ES alias E proses penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan barang bukti narkotika dan hasil tes urine negatif,” kata Mahardika.

Selain ES alias E, satu orang lainnya berinisial AA alias R juga dilepaskan dengan alasan yang sama. “(Terhadap AA alias R) Proses penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan barang bukti narkotika dan hasil tes urine negatif,” sebutnya.

Lima Orang Tetap Diproses

Sementara itu, lima orang lainnya tetap menjalani proses hukum. Tiga di antaranya berpotensi ditetapkan sebagai tersangka, yakni ARP alias C, IR alias A, dan DI alias D.

“Dua orang lainnya (DJ alias D dan ES alias K) kemungkinan di rehab karena hasil urine positif, tapi tidak ditemukan barang bukti narkotika,” ungkap Mahardika.

Ia menjelaskan ARP alias C dan IR alias A berperan sebagai pengedar. Sementara DI alias D berperan sebagai orang yang memiliki, menguasai, dan menyalahgunakan narkoba. “DI alias D sebagai orang yang memiliki, menguasai dan menyalahgunakan narkoba. Dia residivis,” katanya.

Barang Bukti

Mahardika menyebutkan, ketujuh orang tersebut diamankan pada Senin (9/2/2026) berdasarkan informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkoba.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, alat isap, timbangan digital, uang tunai, serta sejumlah telepon genggam. “Total (sabu yang diamankan) 4,32 gram,” ucapnya.