Badung –
Polres Badung menangkap seorang penjual tanaman hias berinisial ML (34) yang kedapatan memasok sabu senilai Rp 30 juta dari Malang ke Bali. ML ditangkap di salah satu kos di wilayah Denpasar Barat setelah sebelumnya hanya membayar uang muka Rp 7 juta kepada pemasok.
“Tersangka ML mengaku membeli sabu ini dari seseorang berinisial JN yang dikenal lewat WhatsApp tanpa pernah bertemu langsung atau sistem terputus. Setelah membayar DP, ia mengambil alamat tempelan sabu di pinggir jalan daerah Malang untuk dibawa ke Bali,” kata Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, Kamis (12/2/2026).
Penangkapan terhadap ML dilakukan pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 20.00 Wita. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 49,39 gram. Narkotika tersebut dibawa ML ke Bali menggunakan bus lintas provinsi.
Polisi menyebut sabu itu rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Badung dan Denpasar. Modus distribusi dengan memanfaatkan transportasi umum lintas pulau masih kerap digunakan jaringan narkotika.
“Ada yang berasal dari luar pulau, dari Jawa Timur tepatnya di Malang, proses distribusi narkotika diambil menggunakan bus ke Bali. Kalau untuk di wilayah kita di Kabupaten Badung, peredarannya hampir merata ya di setiap kecamatan,” ujar Joseph.
Selain mengungkap kasus ML, Polres Badung juga merilis pengungkapan tujuh laporan polisi selama periode 1 Januari hingga 12 Februari 2026. Dari tujuh laporan tersebut, polisi menetapkan delapan tersangka.
Lima tersangka laki-laki berinisial GA, ML, DT, TA, dan GY, serta tiga tersangka perempuan berinisial SP, EP, dan ES. Para pelaku memiliki peran beragam, mulai dari pengedar hingga pelaku tempelan.
“Setiap melakukan tempelan di satu titik, para pelaku ini diberi upah sebesar Rp 50.000 oleh bandarnya. Mereka bekerja ada yang sebagai tukang kebun hingga petugas keamanan yang rata-rata sudah tinggal selama tiga tahun di Bali,” ucap mantan Kapolres Karangasem itu.
Polisi memastikan seluruh tersangka bukan residivis. Motif para pelaku didominasi faktor ekonomi, gaya hidup, hingga kecanduan narkotika. Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi menyita total 167,65 gram sabu dan 101,5 butir ekstasi dengan nilai mencapai Rp 290,6 juta.
“Dari tujuh laporan atau perkara yang kami tangani ini tidak ada yang residivis, jadi memang rata-rata baru pertama kali mengedarkan. Dengan pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan kurang lebih 8.400 jiwa generasi muda dari bahaya narkotika,” jelas Joseph.
Atas perbuatannya, ML dan para tersangka lainnya kini ditahan di sel Polres Badung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 609 KUHP dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Ancaman pidananya paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Kami juga mengenakan pidana denda paling sedikit Rp 8 miliar ditambah sepertiga sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Joseph.






