Gianyar –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar sedang melakukan reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN). Proses reaktivasi untuk 12.204 penerima PBI-JKN yang sempat dinonaktifkan itu dilakukan melalui BPJS Kesehatan Cabang Klungkung.
“Pemkab sedang berproses untuk reaktivasi,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung Gusti Ngurah Catur Wiguna kepada, Selasa (10/2/2026).
Wiguna mengungkapkan reaktivasi kepesertaan PBI-JKN dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial (SK Mensos) Nomor 3/HUK/2026. Menurutnya, sudah banyak warga Gianyar penerima JKN-PBI yang mengurus kembali status kepesertaannya.
Adapun, total pemegang BPJS PBI di Gianyar sebanyak 137.786 orang. “Jadi bukan beralih ke kepesertaan BPJS lain. Tapi, mereaktivasi. Jadi, tetap peserta PBI,” kata Wiguna.
Kepala Dinas Sosial Gianyar Tri Budi Artanto menyebut sudah banyak warga Gianyar yang mengaktifkan kembali kepesertaan JKN-PBI. Proses reaktivasi kepesertaan JKN-PBI dilakukan melalui Aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) Dinsos Gianyar.
“Reaktivasi sudah dilayani di SIKNG Dinas Sosial,” kata Budi.
Budi mengatakan warga juga dapat mereaktivasi JKN-PBI di kantor Dinas Sosial Gianyar pada jam kerja. Syaratnya dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan surat keterangan dari rumah sakit.
“Ada beberapa masyarakat sudah datang ke kantor Dinas Sosial Gianyar. Sudah saya layani,” imbuhnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali meminta pemerintah kabupaten/kota mempercepat pengusulan reaktivasi kepesertaan PBI-JKN di Bali. Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra.
Adapun persyaratan dimaksud antara lain peserta telah masuk dalam daftar penonaktifan kepesertaan pada Mei 2025. Kemudian masuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin, serta berada dalam kondisi penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.





