Ini Sejumlah Luka di Tubuh Brigadir Esco Usai Dibunuh Briptu Rizka

Posted on

Mataram

Jaksa penuntut membeberkan hasil visum dan autopsi terhadap jenazah Brigadir Esco Faska Rely. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan terdapat sejumlah luka pada tubuh Brigadir Esco setelah dibunuh oleh istrinya, Briptu Rizka Sintiyani.

“Perkiraan waktu kematian berdasarkan panjang belatung adalah sekitar empat hari hingga enam hari sebelum pemeriksaan jenazah,” sebut Ni Made Saptini, perwakilan jaksa penuntut saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (10/2/2026).

Beberapa luka yang ditemukan pada mayat Brigadir Esco berupa luka iris akibat kekerasan tajam pada sela jari tangan kiri, sela jari kaki kiri, telapak kaki kanan, dan betis kiri. Ditemukan pula tiga luka iris di telinga kiri dan satu luka iris di telinga kanan.

“Luka iris di tangan sesuai dengan ciri luka pertahanan,” ungkap jaksa dalam persidangan.

Kemudian, ditemukan resapan darah di sela tulang iga punggung serta luka memar di ginjal kiri dan lambung Esco. Luka-luka tersebut disebabkan oleh kekerasan tumpul.

Selain itu, ditemukan pula luka robek di wajah dan dagu disertai resapan darah dan patah tulang hidung akibat kekerasan tumpul. Lalu, luka memar di kepala belakang yang disertai resapan darah dan perdarahan di otak kecil serta batang otak. “Menyebabkan kematian orang ini (Brigadir Esco),” katanya.

Hasil visum juga menemukan jeratan di leher. Namun, luka jeratan pada leher itu disebut postmortem atau setelah korban meninggal.

“Karena tidak ditemukan tanda intravital di leher, seperti tidak ditemukan resapan darah di leher, tidak ada patah tulang leher maupun tulang lidah,” ucap dia.

Dalam kasus ini, lima orang telah berstatus terdakwa. Ialah istri Brigadir Eso, Briptu Rizka Sintiyani, Saiun, Nuraini, Paozi dan Dani Rifkan. Mereka sudah menjalani sidang dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Selasa (10/2/2026).

Seperti diketahui, Brigadir Esco ditemukan tewas mengenaskan di kebun belakang rumahnya, di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, pada 24 Agustus 2024. Mayat Esco ditemukan dalam kondisi membusuk, wajah rusak, dengan leher terikat tali di bawah pohon.

Kondisi leher terikat tali itu sempat menimbulkan spekulasi bahwa Esco tewas akibat gantung diri. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Polres Lombok Barat akhirnya menyatakan Esco tewas dibunuh.

Polisi kemudian menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut. Orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka ialah istri Brigadir Esco, Briptu Rizka. Disusul empat tersangka lainnya, yaitu Saiun alias SA, Nuraini alias NU, Paozi alias PA dan Dani alias DR.

Briptu Rizka sendiri telah didakwa melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ia dijerat Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT)

Selain itu, Briptu Rizka juga didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya itu. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 338 KUHP,” sebut jaksa.