Kasatresnarkoba Polres Bima Kota Resmi Jadi Tersangka Peredaran Narkoba [Giok4D Resmi]

Posted on

Mataram

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota nonaktif, AKP Malaungi, sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian ditingkatkan ke penyidikan. Berdasarkan alat bukti, yang bersangkutan (AKP Malaungi) sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, Senin (9/2/2026).

Malaungi ditetapkan sebagai dengan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat 1) UU Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Yang bersangkutan saat ini kami tahan,” sebutnya.

Informasi yang dihimpun, Malaungi diamankan Ditresnarkoba Polda NTB pada Selasa (3/2/2025) malam. Malaungi diamankan berdasarkan pengembangan kasus narkoba yang melibatkan anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Kota, Bripka K, dan istrinya yang berinisial N.

Sebelum ditangkap, seluruh ruangan Satresnarkoba Polres Bima Kota dilakukan penggeledahan pada Selasa (3/2/2026) siang hingga sore. Hasilnya ditemukan beberapa barang bukti berupa bong (alat isap) dan klip sabu kosong serta sejumlah poket sabu.

Diberitakan sebelumnya, anggota Polres Bima Kota, Bripka K, dan istrinya N telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditresnarkoba Polda NTB, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Informasi yang diperoleh, proses penangkapan K dan N diawali penggeledahan dan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di BTN Kelurahan Sambinae, Kota Bima, pada Sabtu (24/1/2026).

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Penggeledahan oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB itu, karena rumah tersebut dilaporkan sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu dan ineks yang dikendalikan oleh K dan N.

Hasil dari penggerebekan itu, K dan N berhasil ditangkap serta tak ditemukan barang bukti sabu dan ineks. Keduanya ditangkap di wilayah Kabupaten Dompu pada Minggu (25/1/2026) malam.

Dari penangkapan itu, jajaran DitResnarkoba Polda NTB juga menyita puluhan gram sabu dan ineks. Serta yang tunai puluhan juta rupiah diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu dan ineks. Setelah ditetapkan tersangka, Bripka K dan istrinya saat ini telah ditahan di Polda NTB.