Denpasar –
Ketiga warga negara (WN) Australia terdakwa pembunuhan yang menewaskan Zivan Radmanovic dan melukai Sanar Ghanim meminta keringanan hukuman. Kedua korban juga merupakan warga Negeri Kanguru.
Permintaan itu disampaikan para terdakwa dalam pleidoi atau pembelaan yang disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (9/2/2026). Ketiga terdakwa adalah Mevlut Coskun (22), Paea-i Middlemore Tupou (26), dan Darcy Francesco Jenson (27). Nama terakhir diadili dalam berkas terpisah.
“Kami meminta agar hakim menjatuhkan pidana seringan-ringannya kepada terdakwa satu maupun terdakwa dua,” ujar Ricky Rajendar Singh, kuasa hukum Mevlut dan Tupou di hadapan majelis hakim.
Ricky menguraikan sejumlah hal yang dia nilai layak menjadi pertimbangan meringankan hakim. Yakni, kedua terdakwa belum pernah dihukum, bersifat kooperatif, mengakui perbuatan dalam pemeriksaan di persidangan.
“Para terdakwa mengakui kesalahan dan telah meminta maaf kepada korban dan seluruh keluarganya yang ada di Indonesia maupun luar Indonesia. Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga,” tutur Ricky.
Menurut Ricky, tindakan Mevlut bisa dikategorikan tindak pidana perencanaan terencana yang menyebabkan luka berat dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara, Tupou, Ricky berujar, tindakannya bisa digolongkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat mengakibatkan matinya orang dengan ancaman 15 tahun bui.
Diketahui, dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menuntut agar Mevlut dan Tupou dihukum 18 tahun penjara. Jaksa menilai keduanya terbukti sebagai eksekutor dalam pembunuhan berencana.
Di dalam sidang, Tupou meminta maaf kepada keluarga Zivan Radmanovic yang tewas dia tembak menggunakan senjata api. “Saya dengan sepenuh hati meminta maaf untuk penderitaan yang saya sebabkan karena kehilangan Zivan yang tercinta,” ucapnya.
Tupou mengaku tidak ada kata-kata yang bisa ia sampaikan maupun penawaran yang diberikan ke keluarga korban untuk menghentikan penderitaan dan membatalkan apa yang telah terjadi. “Tetapi saya benar-benar dan sangat menyesal untuk sakit dan patah hati yang di alami keluarga,” ungkap Tupou.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu 18 Februari 2026 dengan agenda replik.
Sementara itu, dalam sidang terpisah, Darcy Francesco Jenson dalam pleidoinya menyampaikan agar majelis hakim mempertimbangkan tuntutan hukuman 17 tahun penjara oleh jaksa.
“Saya meminta pengadilan untuk mempertimbangkan implikasi dari hukuman 17 tahun yang diajukan oleh jaksa,” ujar Darcy.
Sebelum peristiwa itu, Darcy mengaku tidak pernah terlibat kekerasan dan tindak kriminal lainnya. Dia juga membantah tuntutan jaksa yang menyebut Darcy terlibat dalam perencanaan pembunuhan.
“Tuduhan itu sama sekali tidak sesuai dengan karakter saya, sejarah saya dan kehidupan selama 27 tahun hidup saya,” jelas Darcy yang didampingi penerjemah.
Namun begitu, dia menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban. “Saya meminta maaf kepada istri dari saudara Radmanovic, Jazmyn, dan saya akan terus membawa penyesalan ini sepanjang hidup saya. Tidak ada pemenang dalam perkara ini, meskipun tidak ada yang sebanding dengan hal yang diderita Radmanovic,” urai Darcy.
Dalam sidang sebelumnya, Darcy dituntut hukuman 17 tahun bui oleh jaksa. Darcy dinilai terbukti turut membantu dan menyiapkan logistik untuk Mevlut dan Tupou sebelum menembak dua korban.
Terungkap di persidangan, peristiwa penembakan menggunakan senjata api itu terjadi di Vila Casa Santisya 1, Jalan Raya Munggu-Seseh, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, Sabtu (14/6/2025). Mevlut dan Tupou merupakan eksekutor yang menembak korban. Sementara, Darcy turut membantu.
Akibat aksi brutal tersebut, satu korban meninggal dunia sementara satu lainnya berhasil diselamatkan. Namun, motif di balik aksi itu tak terungkap dalam sidang. Para terdakwa juga menyebut sosok Mr. X sebagai otak pembunuhan. Namun, mereka enggan menyebut identitas Mr. X.






