Seorang pria berinisial M alias Tuan Bajil, warga Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, diamankan warga karena diduga mencuri tiga kerbau di Desa Tumpak, Minggu (12/4/2025) dini hari. Namun, Tuan Bajil membantah tuduhan tersebut dan mengaku menjadi korban jebakan.
“Saya hanya diajak jam dua malam waktu itu. ‘Tolong lewatkan hewan (kerbau) saya’. Sudah titip dua malam, dan saya sanggupi. Tiba-tiba setelah jam 10 malam itu bukan barang lama, sekarang itu dicuri, pak. Merasa dijebak,” kata Bajil di hadapan awak media, Senin (28/4/2025).
Bajil mengeklaim tidak pernah mencuri sebelumnya. Ia mengatakan hanya membantu membawa kerbau atas permintaan temannya yang disebut bernama Apak.
“Tidak pernah (mencuri), ini baru pertama. Apak nama yang jebak saya,” ujarnya.
Mendengar pengakuan tersebut, Wakapolres Lombok Tengah Kompol Imam Maladi memerintahkan jajarannya untuk mendalami kasus itu. Ia meminta kasus ini segera diungkap secara jelas.
“Ini baru pertama ya, menurut keterangan Tuan Bajil ya. Nanti didalami oleh Ibu Kasat Reskrim dan Ibu Kapolsek Kawasan ya,” ungkap Imam.
Imam menjelaskan, M diamankan warga setelah diduga mencuri tiga kerbau milik seorang warga di Desa Tumpak, Kecamatan Pujut.
“Pelaku diamankan warga sekitar pukul 03.00 Wita di Dusun Petule, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut,” ujarnya.
Kapolsek Kawasan Mandalika AKP Rahel Elsi Mbuik menambahkan kejadian bermula saat korban menyadari tiga ekor kerbau miliknya hilang dari kandang. Korban bersama sejumlah warga kemudian mencari dengan mengikuti jejak kaki dan kotoran hewan.
“Jejak kaki hewan tersebut mengarah ke wilayah Desa Tumpak, berjarak lebih dari 10 kilometer dari kandang tempat kerbau tersebut dicuri. Korban bersama temannya tiba-tiba dilempari batu oleh seseorang yang diduga pelaku yang terlihat sedang menggiring hewan. Korban bersama beberapa warga sempat terjadi perkelahian dan berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku,” jelas Rahel.
Akibat perkelahian tersebut, Tuan Bajil mengalami luka-luka, sementara pelaku lain berhasil melarikan diri. Atas kejadian itu, Bajil kini ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pengembangan,” imbuhnya.