Jakarta –
Sebanyak 249 Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNIB) yang bekerja di Kamboja telah dipulangkan ke Tanah Air. Pemulangan dilakukan dalam dua kloter oleh Subdit III PPO Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri.
Ratusan WNI tersebut kini telah berada di Indonesia dan tengah menjalani proses asesmen oleh Bareskrim Polri. Pemulangan pertama dilakukan pada 22 Januari 2026 dengan jumlah 91 orang. Selanjutnya, kloter kedua sebanyak 158 orang dipulangkan pada 30-31 Januari 2026.
“Total yang dipulangkan sampai saat ini 249 WNIB,” ujar Brigjen Nurul dalam keterangannya, Senin (9/2/2026), dilansir dari.
Nurul menjelaskan berdasarkan keterangan para WNI yang dipulangkan, sebagian besar dari mereka direkrut secara perorangan oleh WNI yang telah lebih dulu tinggal dan bekerja di Kamboja. Para perekrut menawarkan pekerjaan sebagai operator e-commerce, judi online, pelayan restoran, hingga customer service di perusahaan di Kamboja.
Tawaran pekerjaan tersebut disampaikan melalui grup lowongan kerja serta iklan di media sosial Facebook dan Telegram.
“Pada saat keberangkatan ke Kamboja para WNIB diberikan tiket langsung yang telah merekrut mereka. Para WNIB hanya tinggal naik pesawat menuju Kamboja melalui Singaura dan Thailand dengan menggunakan visa turis,” jelasnya.
Adapun rute perjalanan yang umumnya dilalui para WNIB antara lain Medan-Batam-Singapura-Kamboja serta Jakarta-Singapura-Kamboja. Selain itu, terdapat pula WNIB yang menempuh jalur Batam-Malaysia-Kamboja.
Setibanya di Kamboja, para WNIB tersebut kemudian dibawa ke perusahaan yang menjalankan praktik scam online. Di lokasi tersebut, mereka dipekerjakan selama 14 hingga 18 jam per hari dengan target pencapaian yang telah ditentukan oleh perusahaan.
“Sesampainya di Kamboja para WNIB tersebut dibawa ke sebuah perusahaan scam online. Para WNIB tersebut bekerja kurang lebih selama 14 Jam sampai dengan 18 jam di perusahaan dengan target target pencapaian yang telah ditentukan oleh perusahaan,” ucapnya.
“Mereka diberikan tempat tinggal dan makan oleh perusahaan namun para pekerja tidak diperbolehkan keluar dari gedung tempat mereka tinggal dan bekerja dikarenakan tempat tersebut mendapat penjagaan ketat,” tambahnya.
Selama bekerja, para WNI tersebut yang umumnya telah bekerja selama dua bulan hingga 1,5 tahun dijanjikan gaji sebesar Rp 6 juta-8 juta. Namun, sebagian dari mereka belum menerima gaji. Pembayaran gaji juga dilakukan secara tunai oleh pihak perusahaan.
Saat ini, seluruh 249 WNI tersebut telah dipulangkan ke Indonesia dalam keadaan sehat. Dari jumlah tersebut, tiga WNI menyatakan berencana dan bersedia melaporkan kasus yang dialami ke Polda Sumatera Utara sesuai dengan alamat domisili masing-masing.
“Catatan, para WNIB tersebut pulang tidak memiliki bukti dukung karena HP dan dokumen-dokumen waktu keberangkatan tidak ada. 91 WNIB dan 91 WNIB ini dari Myawadi, Myanmar sejak November dan Desember 2025. 36 WNIB dan31 WNIB dari Pnompenh, Kamboja periode Januari 2026,” tutupnya.






