Ngada –
YBR (10), siswa kelas IV Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Jerebuu, Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) tewas gantung diri di pohon cengkih, Kamis (29/1/2026). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngada mengungkapkan keluarga YBR terjerat utang koperasi Rp 8 juta.
Pemkab Ngada juga menyebut empat faktor dominan yang memengaruhi kondisi psikososial korban sebelum bunuh diri. Ada kemiskinan ekstrem hingga tekanan sosial.
Hal itu terungkap dalam laporan tertulis Pemkab Ngada tentang perkembangan hasil asesmen dan pengumpulan informasi kasus bunuh diri YBR. Laporan tertulis itu disampaikan kepada Gubernur NTT Melkianus Emanuel Melkiades Laka Lena.
Laporan itu ditandatangani Pj. Sekretaris Daerah Yohanes CW Ngebu atas nama Bupati Ngada. Yohanes membagikan salinan laporan tertulis itu kepada.
Empat faktor dominan itu yakni kemiskinan ekstrem keluarga; Kurangnya perhatian dan pendampingan orang tua; Beban ekonomi dan tekanan sosial; dan korban sering membantu memenuhi kebutuhannya sendiri.
Potret Keluarga
Ibu YBR berinisial MGT memiliki lima orang anak. YBR anak bungsu. Suami MGT telah merantau ke Kalimantan sekitar 10 tahun yang lalu, saat YBR masih dalam kandungan ibunya. Suami MGT tidak pernah memberikan nafkah, dan hingga saat ini hilang kontak. Berdasarkan informasi masyarakat, suami MGT diduga telah membangun keluarga baru di perantauan.
Anak pertama dan kedua merantau ke Kalimantan dan Papua, sementara tiga anak lainnya tinggal bersama MGT. Dua anak yang merantau tak pernah bantu nafkah keluarga di kampung.
Dua anak yang tinggal bersama MGT yakni pemuda berinisial AN (17) dan remaja putri berinisial AFM (14). AN putus sekolah tingkat SMP. Dia bekerja serabutan membantu ekonomi keluarga. Adapun AFM lulus SD tahun 2025, tidak melanjutkan pendidikannya karena keterbatasan biaya.
Adapun YBR diasuh neneknya berinisial WN sejak usia satu tahun tujuh bulan. Keduanya tinggal di pondok di kebun neneknya. Di pohon cengkih di depan pondok itulah YBR gantung diri.
Dalam kondisi tersebut, MGT berperan sebagai orang tua tunggal, menjadi tulang punggung keluarga. Ia bekerja sebagai buruh tani dan pekerja serabutan: memilih kemiri dan membersihkan kebun warga. MGT diberi upah rata-rata Rp 50 ribu perhari. Dalam satu minggu hanya bekerja 1-2 hari.
Keluarga MGT menempati rumah adat (Sa’o) milik bersama dalam satu suku dan tidak memiliki lahan pertanian sendiri.
Dalam laporan itu terungkap keluarga korban memiliki utang koperasi mingguan sebesar Rp 8 juta dengan cicilan Rp 130 ribu per minggu.
Dapat Bansos Tak Bisa Dicairkan
Pemerintah desa setempat telah beberapa kali menyampaikan kepada MGT untuk memproses mutasi administrasi kependudukannya, namun tidak ditindaklanjuti. Sekitar 11 tahun berdomisili di desa yang masuk wilayah kabupaten Ngada itu, MGT masih menggunakan KTP dan dokumen kependudukan lainnya dengan alamat Kabupaten Nagekeo.
MGT tercatat sebagai penerima bantuan langsung tunai sementara (BLTS) Kesra, sebesar Rp 900 ribu untuk tiga bulan dengan rincian Rp 300 ribu per bulan. Bantuan tersebut tidak dapat dicairkan, terkendala dokumen kependudukan yang belum sinkron dengan domisili yang bersangkutan. MGT hanya pernah menerima bantuan babi dari dana desa pada 2020.
Sementara nenek YBR pernah menerima bantuan pangan nontunai dari Kementrian Sosial tahun 2023 dan terakhir pada Maret 2025, bantuan BLT tahun 2020 – 2023, dan bantuan BPI-JK. Dokumen kependudukan nenek YBR tercatat sesuai dengan domisilinya.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Tak Pernah Terima Dana PIP
Terungkap pula YBR belum pernah menerima bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP). YBR baru tercatat sebagai penerima dana PIP saat kelas IV. Namun bantuan PIP sebesar Rp 450 ribu itu tak bisa dicairkan oleh bank karena kendala administrasi kependudukan (Adminduk) ibu korban berinisial MGT.
Saat kelas 1-3, namanya tak tercatat sebagai penerima bantuan dana PIP karena kendala Adminduk. Yakni namanya tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) MGT yang masih beralamat Nagekeo.
“Korban adalah salah satu siswa yang mendapat bantuan dana PIP. Bantuan PIP baru didapatkan di kelas 4 SD karena siswa secara dokumen kependudukan masih tercatat di Kabupaten Nagekeo (Kartu Keluarga ibu kandungnya),” demikian isi laporan tersebut.
Prihatin dengan kondisi YBR, Kepala Sekolahnya MGT untuk memutasikan data kependudukan ke KK neneknya yang beralamat di Ngada agar bisa diusulkan mendapat bantuan dana PIP. Setelah dimutasikan, YBR didaftarkan sebagai penerima bantuan PIP dimaksud saat kelas IV.
Bantuan dana PIP itu akhirnya masuk ke rekening YBR. Pada 23 Januari 2026, pihak sekolah menginformasikan kepada MGT untuk melakukukan pencairan dana PIP YBR di bank BRI Cabang Bajawa.
Pada 26 Januari 2026, MGT ke Bajawa untuk melakukan pencairan dana PIP tersebut. MGT didampingi Kepala Sekolah yang melakukan pendampingan kepada semua orang tua/wali murid melakukan pencairan dana PIP di Bank BRI Cabang Bajawa. Namun dana PIP YBR tak bisa dicairkan oleh bank karena Kartu Tanda Penduduk (KTP) MGT masih tercatat beralamat di Kabupaten Nagekeo.
“Namun terhadap ibu kandung korban dibatalkan pencairannyakarena pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih terdaftar sebagai penduduk Kabupaten Nagekeo,” demikian isi laporan tersebut.






