2 Warga Lombok Barat Curi Penangkal Petir Milik PLN untuk Foya-foya

Posted on

Lombok Utara

Dua warga Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi karena mencuri tembaga penangkal petir milik Perusahaan Listrik Negara (PLN). Keduanya masing-masing berinisial ZA (31) dan JA (40).

Kasatreskrim Polres Lombok Utara Iptu I Komang Wilandra mengatakan kedua pelaku dibekuk pada Kamis (5/2/2026) di Desa Singgar Penjalin, Kecamatan Tanjung, Lombok Utara.

“Pelaku melakukan aksi pencurian tembaga penangkal petir itu di sejumlah tower saluran udara tegangan tinggi (SUTT) di Lombok Utara,” kata Komang, Jumat (6/2/2026).

Komang menjelaskan, pelaku mencuri tembaga penangkal petir yang tertanam di tower dengan cara menggali bagian cor-coran. Setelah berhasil mengambil tembaga tersebut, pelaku kemudian menjualnya.

“Pelaku menjualnya seharga Rp 150 per kilogram. Uangnya digunakan untuk foya-foya,” sebutnya.

Polisi juga menangkap penadah tempat mereka menjual tembaga penangkal petir tersebut. Penadah itu berinisial AI (31). Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah pihak PLN melapor dengan total kerugian mencapai Rp 8,4 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencurian itu tidak hanya dilakukan sekali. Pelaku diketahui telah beraksi sejak tahun 2025.

“Kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian serupa sejak November 2025 di beberapa tower SUTT di wilayah Kabupaten Lombok Utara. Barang hasil curian tersebut kemudian dijual kepada penadah,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, tujuh buah besi tembaga penangkal petir, tas berisi peralatan bengkel, satu buah kabel konduktor, serta besi tembaga seberat 16 kilogram hasil pengembangan kasus.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Polres Lombok Utara guna proses hukum lebih hukum,” katanya.