Viral Pemotor di Badung Tak Terima Ditilang hingga Cekcok dengan Polisi

Posted on

Seorang pengendara motor menolak ditilang polisi di kawasan Simpang Langon, Kelurahan Sempidi, Mengwi, Badung, viral di media sosial (medsos). Pengendara tersebut merekam dirinya yang adu mulut dengan polisi lalu lintas (polantas).

Video yang viral di akun Tiktok @hariharijakarta itu memperlihatkan polisi berhadapan dengan pengendara. Ia berulang kali menanyakan dasar tilang itu ke polisi dan menolak kunci motornya disita.

“Ini bukan razia, kenapa saya ditilang?” ujar pengendara tersebut sambil menuding petugas. Polisi menyebut orang itu melanggar aturan karena menggunakan knalpot brong dan diduga tidak memasang pelat nomor belakang.

Pernyataan polisi itu makin memicu adu mulut hingga terjadi upaya dorongan dari si pengendara. Ia terus menolak ditilang sendiri dan berbalik menyetop pengendara lain yang melintas.

“Tilang yang lain, Pak! Saya tilang juga kalau begitu!” teriaknya sambil menunjuk dan berusaha menghentikan pengendara lain yang dianggapnya juga melanggar karena hanya menggunakan satu spion. Tindakannya itu seolah bentuk protes dan tidak terima ia menjadi target penilangan.

Situasi makin tegang. Marah polisi sempat terpancing karena ulah pengendara itu yang menyetop pemotor lain. Namun akhirnya, polisi berupaya menenangkan situasi sambil berupaya mempertahankan kunci motor sebagai barang bukti. Video itu pun sontak memicu beragam reaksi dari warganet.

Kasatlantas Polres Badung, AKP Ni Luh Tiviasih, menjelaskan insiden terjadi pada Senin, (25/8/2025) sekitar pukul 07.30 Wita. Kejadian bermula ketika seorang anggota damkar meminta anggota Satlantas Polres Badung, Bripka Ni Kadek Dewi Sastraini, menghentikan pengendara motor (pembuat video) yang melintas karena diduga telah menyerempetnya, sekaligus menyebut pengendara tersebut menggunakan knalpot brong.

“Saat diminta menepi, pengendara tersebut sempat menolak dan baru bersedia setelah petugas kembali meminta agar tidak mengganggu arus lalu lintas. Namun, setibanya di pinggir jalan, pengendara tersebut menolak menunjukkan surat-surat kendaraan bermotornya,” jelas Tiviasih, dalam keterangannya, Minggu (5/10/2025).

Karena penolakan itu, anggota lainnya, Aiptu I Made Pantiasa, polisi yang terlihat dalam video, menilang orang itu dengan mengambil kunci motor sebagai barang bukti sambil menunggu surat tilang yang dibawakan polisi lain. Selama menunggu, kata Tiviasih, pengendara itu terus protes dan makin marah dengan memberhentikan pengendara motor lain yang melintas.

“Anggota kami (Pantiasa) terpaksa melakukan tindakan pengamanan, meraih tangan pengendara itu untuk diarahkan ke pinggir jalan agar tidak mengganggu lalu lintas. Setelah itu, pengendara sadar dan yang bersangkutan tetap diberikan surat tilang,” sambung Tiviasih.

Motor pengendara jenis Honda CBR 150 itu dibawa ke Polres Badung sebagai barang bukti. Motor itu diketahui tanpa surat tanda kendaraan bermotor (STNK), tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), dan memakai knalpot brong. Tiviasih memastikan denda tilang sudah dibayarkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung sekitar dua hari yang lalu.

“Saat barang bukti diambil, knalpot brong tersebut tetap ditahan dan pelanggar sudah menggantinya dengan knalpot standar. BB tilangnya (motor) sudah dikembalikan 26 September lalu, tetapi setelahnya yang bersangkutan upload video itu ke medsos,” tutur Tiviasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *