Menpar Sebut Sampah di Bali Bisa Turunkan Devisa Negara baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Badung

Menteri Pariwisata (Menpar), Widiyanti Putri Wardhana, menyatakan Indonesia berpotensi kehilangan hingga 3 persen devisa jika destinasi wisata, khususnya di Bali, kotor akibat sampah sehingga wisatawan enggan berkunjung. Hal ini dikarenakan Bali sebagai penyumbang devisa pariwisata terbesar nasional.

Widiyanti mengapresiasi langkah Kementerian Lingkungan Hidup (LH) serta pemerintah daerah dalam menangani persoalan sampah.

“Bisa 3 persen lebih itu dampaknya penurunan devisa dan kunjungannya. Jadi kami dari Kementerian Pariwisata sangat berterima kasih mengapresiasi kementerian lingkungan hidup dan semua pemda juga dan semua yang terlibat,” ujarnya saat kunjungan kerja ke Pantai Kedonganan, Badung, Jumat (6/1/2026).

Namun, ia menegaskan bahwa upaya ini tidak boleh berhenti hanya pada kegiatan seremonial melainkan harus dijadikan kebiasaan sehari-hari.

“Harus terus-menerus. Dan apabila dimulai dari sekolah jadi kebiasaan sehari-hari membersihkan destinasi atau daerah sekolah,” lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pihaknya tidak segan menegakkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah terhadap Industri Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka).

“Kita tidak segan-segan mengoperasionalkan Undang-Undang 18 Tahun 2008. Hari ini kita telah menerbitkan sanksi administrasi paksaan pemerintah kepada 150 horeka (hotel, restoran, kafe) untuk menyelesaikan sampahnya sendiri dalam waktu 3 bulan,” tegas Hanif.

Sanksi tersebut akan terus diperluas hingga mencakup sekitar 1.400 usaha horeka di Bali agar industri tersebut dapat menyelesaikan permasalahan sampah sendiri.

“Ini akan terus sampai di angka 1.400 horeka yang ada di Bali. Karena sebagaimana pesen Bu Menpar, semua unit usaha wisata wajib menyelesaikan sampahnya sendiri,” lanjutnya.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Ia juga menegaskan, jika dalam waktu tiga bulan pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka sanksi akan diperberat berupa pembekuan izin bahkan hingga hukuman penjara.

“Bilamana 3 bulan tidak menyelesaikan sampahnya, maka akan ada pemberatan sanksi baik itu berupa pembekuan persetujuan lingkungan maupun ada pengenaan sanksi pidana dimaksudkan dalam (Pasal) 114, ada 1 tahun penjara maksimal,” imbuhnya.