Denpasar –
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis MDMA atau ekstasi jaringan Malaysia. Dua orang tersangka ditangkap dengan barang bukti 5.052 butir ekstasi di kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana.
“Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat terkait rencana penyelundupan narkotika yang akan masuk ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk,” kata Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya saat melakukan konferensi pers di Mapolda Bali, Sabtu (7/2/2026).
Hasil penyelidikan menunjukkan, pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 20.00 Wita, petugas memantau target operasi yang keluar dari Pelabuhan Gilimanuk dan masuk ke sebuah hotel di sekitar pelabuhan. Selanjutnya, pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 00.20 Wita, tim Ditresnarkoba Polda Bali mengamankan dua pria berinisial AT (52) dan I (36) di Kamar Nomor 005, Hotel Niki, Jalan Pogot No. 99, Lingkungan Samiana, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Dari penggeledahan di lokasi tersebut, polisi menemukan 20 plastik press berisi tablet warna oranye berlogo TMT Son Goku yang mengandung narkotika jenis MDMA dengan total 5.052 butir atau berat lebih dari 2,5 kilogram (kg).
Daniel mengatakan narkotika tersebut diketahui berasal dari Aceh dan dibawa ke Bali melalui jalur darat.
“Para tersangka berperan sebagai perantara. Barang diambil dengan sistem tempelan di pelabuhan tikus wilayah Peureulak, Aceh Timur, kemudian dibawa ke Bali menggunakan transportasi darat,” kata Daniel.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa AT dan I dikendalikan oleh seseorang berinisial S yang berada di Malaysia. AT dan I dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta dan telah menerima uang muka Rp 10 juta.
“Ini merupakan jaringan lintas daerah yang terhubung dengan luar negeri. Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain,” tegas Daniel.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa kartu ATM, tiket bus Gunung Harta, serta dua unit telepon genggam milik para tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.






