Lombok Barat –
Dua siswi sekolah dasar (SD) di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, mogok sekolah selama sekitar satu bulan. Keduanya diduga tidak kembali bersekolah setelah rencana pernikahan yang sempat disiapkan keluarga dibatalkan.
Informasi yang dihimpun, dua siswi tersebut masing-masing duduk di kelas lima dan enam. Keduanya semula direncanakan menikah saat libur semester akhir 2025. Rencana tersebut kemudian diketahui pihak sekolah.
Rencana Pernikahan Terendus Sekolah
Menindaklanjuti informasi itu, pihak sekolah berkoordinasi dengan kepala lingkungan (kaling) setempat. Koordinasi dilakukan untuk membatalkan rencana pernikahan yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.
Setelah rencana pernikahan dibatalkan, kedua siswi tersebut justru mogok mengikuti kegiatan belajar di sekolah hingga sekitar satu bulan.
Bupati Perintahkan OPD Turun Tangan
Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), mengaku telah menerima laporan terkait kasus tersebut. Ia langsung memerintahkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bersama pihak kecamatan untuk turun langsung ke rumah kedua siswi tersebut.
“Sudah saya perintahkan Camat Gunungsari dan Dikbud untuk turun mendeteksi. Dan ini tugas kita bersama lah,” tegas LAZ, Jumat (6/2/2026).
LAZ menegaskan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menolak praktik pernikahan dini, terlebih jika melibatkan anak-anak yang masih berstatus siswa sekolah dasar.
“Usia dini itu, dari aspek tubuh kan belum mampu diberikan beban untuk mengandung atau lainnya,” imbuhnya.
Evaluasi Kepala Sekolah
Akibat kejadian ini, LAZ menyebut akan melakukan evaluasi terhadap para kepala sekolah di Lombok Barat. Menurutnya, kepala sekolah harus memiliki data yang kuat terkait kondisi siswa dan mampu melakukan pengawasan.
“Salah satu indikator kinerja kepsek itu adalah memastikan muridnya itu tidak putus sekolah. Terserah (lanjutnya) mau masuk SMP atau pondok pesantren,” ujar LAZ.
Tim Lintas Sektor Turun ke Lapangan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Barat, Najamuddin, mengatakan pihaknya telah menurunkan tim lintas sektor untuk memastikan kondisi kedua siswi tersebut.
“Saya langsung minta kabid SD turun ke lapangan. Kami juga menggandeng Dinas Sosial, serta Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) untuk menangani kasus ini,” ujar Najamuddin.
Menurut Najamuddin, penanganan persoalan anak di bawah umur tidak bisa dilakukan secara sepihak. Pendekatan harus dilakukan secara menyeluruh dengan melihat berbagai aspek kehidupan anak.
“Yang pertama dicek tentu kondisi anaknya. Kami akan dalami penyebabnya, latar belakang keluarga, dan persoalan yang dihadapi. Banyak dimensi yang harus dilihat,” jelasnya.
Penanganan Masih Menunggu Hasil Lapangan
Najamuddin belum dapat memastikan apakah akan ada penanganan khusus, termasuk kemungkinan pemisahan lingkungan sosial bagi kedua anak tersebut. Menurutnya, seluruh opsi akan dipertimbangkan secara hati-hati setelah kondisi di lapangan benar-benar dipahami.
“Mekanisme tindak lanjutnya kami tunggu hasil lapangan dahulu. Kami cari tahu apa alasannya, bagaimana kondisinya, baru kita tentukan langkah terbaik,” kata Najamuddin.
Ia menegaskan kasus seperti ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan individu semata karena berdampak langsung terhadap capaian pembangunan daerah, khususnya sektor pendidikan.
“Ini juga berdampak pada RPJMD Lombok Barat. Maka kasus seperti ini pasti kami tindak lanjuti secara serius,” ujarnya.
Najamuddin memastikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan keluarga, sekolah, serta tokoh masyarakat setempat agar kedua siswi tersebut dapat kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar seperti biasa.






