Mataram –
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis pidana penjara selama 16 tahun kepada ketua yayasan salah satu pondok pesantren di Gunungsari, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Faisal alias Walid Lombok. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap santriwati.
“Iya benar, terdakwa divonis penjara 16 tahun,” kata Humas PN Mataram, Kelik Trimargo, Jumat (6/2/2026).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, vonis terhadap Ahmad Faisal tercatat dalam dua perkara, yakni nomor 643/Pid.Sus/2025/PN Mtr dan nomor 631/Pid.Sus/2025/PN Mtr.
Perkara nomor 643/Pid.Sus/2025/PN Mtr berkaitan dengan kasus pencabulan. Majelis hakim menyatakan Ahmad Faisal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan cabul yang menimbulkan korban lebih dari satu orang.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahmad Faisal dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan,” katanya.
Selain pidana penjara, pria yang dikenal dengan julukan Walid Lombok itu juga diwajibkan membayar restitusi kepada empat korban dengan nominal berbeda-beda, yakni Rp 9,85 juta Rp 10,77 juta, Rp 9 juta, dan Rp 5,37 juta.
Besaran restitusi tersebut berdasarkan perhitungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) Nomor R-6975/4.1.IP/LPSK/10/2025 tertanggal 7 Oktober 2025.
“Apabila terdakwa tidak membayarnya, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ungkapnya.
Sementara itu, perkara nomor 631/Pid.Sus/2025/PN Mtr berkaitan dengan kasus persetubuhan. Dalam perkara ini, Ahmad Faisal dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipu muslihat dengan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan yang mengakibatkan korban lebih dari satu orang.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahamd Faisal denhan pidana penjara selama sembilan tahun dan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider 10 hari,” ujarnya.
Dalam kasus persetubuhan tersebut, hakim juga membebankan kewajiban pembayaran restitusi kepada lima korban sesuai perhitungan LPSK Nomor R-6975/4.1.IP/LPSK/10/2025 tanggal 7 Oktober 2025.
Rincian restitusi yang harus dibayarkan masing-masing korban sebesar Rp 120,6 juta, Rp 120,65 juta, Rp 120,38 juta, Rp 120,33 juta, dan Rp 123 juta.
“Apabila terdakwa tidak membayarnya, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” katanya.
Untuk diketahui, perbuatan tersebut dilakukan pelaku sejak 2016 hingga 2023. Ahmad Faisal menjalankan aksinya dengan memanfaatkan statusnya sebagai tokoh agama yang disegani dan dihormati di lingkungan pondok pesantren.
Berbagai cara dilakukan pelaku untuk menghasut santriwati demi melancarkan aksi pencabulan dan persetubuhan. Menurut cerita salah satu korban, pelaku mendatangi santriwati ke kamar saat korban sedang tidur. Pelaku kemudian memegang kelamin korban.
Ketika korban terbangun, pelaku beralibi dengan mengatakan ada bayangan putih di tubuh korban saat tidur. Alibi tersebut digunakan pelaku untuk mengajak korban ikut bersamanya hingga terjadinya persetubuhan.
Selain itu, sejumlah korban mengaku diminta meminum ludah pelaku dengan dalih agar keturunan korban kelak menjadi penerang di tempat tinggalnya.
Sebelumnya, perwakilan Koalisi Stop Kekerasan Seksual, Joko Jumadi, menyebut pelaku menjalankan aksinya sejak 2016 hingga 2023 dengan korban puluhan orang, yang sebagian besar telah menjadi alumni pondok pesantren tersebut.
Para korban akhirnya berani bersuara setelah menonton serial film Malaysia berjudul Bidah. Korban merasa apa yang digambarkan dalam film tersebut serupa dengan pengalaman yang mereka alami selama berada di pondok pesantren.
“Karena film Walid (pemeran laki-laki film Bidah) ini lah kemudian (korban) berani untuk speak up,” katanya.






